TEMPO.CO, Surabaya -- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Perubahan status secara resmi tersebut terhitung sejak 17 Oktober 2014. Itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 81 Tahun 2014 yang tercantum dalam surat Dirjen Dikti Nomor 299/E.EI/OT/2014.
Melalui rilis, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Perencanaan Muhammad Faqih menyatakan ITS akan menerapkan masa transisi dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menuju PTN-BH selama satu hingga dua tahun. “Selama masa transisi, ITS tetap akan menggunakan Pengelolaan Keuangan BLU seperti yang tercantum dalam statuta,” kata Faqih. (Baca: Universitas Ini Pertama Pakai E-Voting Pilih Presiden Mahasiswa)
ITS menyiapkan persyaratan administratif dan kelembagaan untuk mengawali masa transisi. Tujuannya agar statuta segera disahkan dalam bentuk PP. "Ini dilakukan untuk menyelesaikan kelengkapan lainnya agar PP No 81 Tahun 2014 bisa segera dikeluarkan dan dipublikasikan,” ujar dosen Jurusan Arsitektur ITS itu.
Perubahan status ITS menjadi PTN-BH didasarkan pencapaian prestasi ITS yang dinilai telah mampu memenuhi kriteria PTN-BH. Dari segi mutu, antara lain akreditasi institusi, program studi, dan internasionalisasi, ITS menduduki peringkat keempat di Indonesia. Sedangkan dari segi tata kelola, seperti compliance, ITS menempati posisi kelima. "Penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan program Afirmasi Pendidikan Tinggi ITS juga dinilai bagus dalam pelaksanaannya," kata Faqih.
Turunnya PP yang mengesahkan perubahan status ITS menjadi PTN-BH ini bersamaan dengan tiga PTN lain di Indonesia. Ketiganya adalah Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan PP No 80, Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan PP No 82, dan Universitas Diponegoro (Undip) dengan PP No 83 Tahun 2014.
ARTIKA RACHMI FARMITA
Terpopuler:
Ujian CPNS, Anak Jokowi Dapat Nilai 300
Di Singapura, Kaesang Jokowi Dikira Petugas MRT
Saat Kaesang Jokowi Tukar Menu Ayam Si Bapak
Ini Beberapa Calon Baru Kabinet Jokowi