TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng. Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta mengatakan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu tetap dihukum sesuai dengan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Kata Anas Soal Janji Gantung di Monas Usai Vonis)
"Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama,” kata Hatta, Jumat malam, 24 Oktober 2014. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bachri Bapatua, Rabu, 15 Oktober 2014. Menurut Hatta, hakim menilai secara ksatria Andi langsung mengundurkan diri dari jabatan menteri begitu ditetapkan sebagai tersangka. "Ini bentuk loyal terhadap hukum." (Baca: KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas)
Selain itu, kata dia, duit yang dikorupsi tidak pernah diterima secara langsung oleh bekas politikus Demokrat itu. Namun, yang menerima duit negara itu adalah bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan adik Andi, Choel Mallarangeng. "Lagi pula, uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya," ujar Hatta. (Baca: Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara)
Pada 18 Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Andi Alifian Mallarangeng 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Hakim menilai Andi terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu. Duit itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. (Baca: Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh)
Duit itu sebagai imbal balik karena PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender. Andi melalui Choel juga mendapat Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit itu karena PT GDM dimenangkan menjadi subkontraktor PT Adhi Karya. (Baca: Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)
Duit US$ 550 ribu sudah dikembalikan Choel kepada penyidik KPK. Sedangkan yang Rp 2 miliar dikembalikan Choel ke Herman. Lantas Herman pun menyerahkan duit itu kepada KPK. Sebelumnya jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Andi dihukum 10 tahun penjara. Namun, hakim menilai Andi tak ikut menikmati duit korupsi sehingga divonis ringan.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Akhirnya, Nama 34 Menteri Kabinet Jokowi Rampung
Calon Menteri Dilabel Merah, Jokowi Tepok Jidat
Menggilai Aktris, Anak Jokowi Malah Ditaksir Gay
Dikabarkan Coret Rini, JK: Siapa yang Tak Setuju?
Naik Taksi, Putri Jokowi Akhirnya Ikuti Tes CPNS