TEMPO.CO, Malang - Kebakaran hutan di padang savana Gunung Bromo pada tahun ini telah menyebabkan kerugian ekologis yang cukup besar. Savana seluas 1.500 hektare itu adalah tempat berbiaknya aneka jenis tanaman pionir, seperti pakis, alang-alang (Imperata cylindrica), melelo (Styphelia javanica), dan adas (Foeniculum vulgare). Tanaman tersebut menjadi pakan bagi aneka jenis serangga dan sarang burung apung tanah dari marga Anthus.
"Serangga dan tanaman pionir ikut terbakar," kata petugas pengendali ekosistem hutan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTN BTS) Toni Artaka, Kamis, 23 Oktober 2014.
Savana tersebut juga merupakan habitat tikus tanah, jelarang, dan luwak. Dampaknya, keseimbangan rantai makanan di kawasan itu terganggu karena tikus tanah selama ini menjadi mangsa utama burung predator, seperti elang, alap-alap, dan burung hantu. (Baca berita lainnya: Elang Jawa Tercatat Satwa Taman Nasional Bromo)
Savana juga menjadi habitat burung cici padi (Zitting cisticola), kipasan (Rhipidura javanica), dan apung tanah. Jika serangga yang selama ini menjadi makanan burung-burung itu sudah tidak ada lagi, mereka bakal bermigrasi ke tempat lain. Saat ini, aneka jenis burung tersebut mulai jarang terlihat. "Burung sangat adaptif, mudah berpindah ke tempat lain," katanya.
Sepanjang tahun ini, padang savana yang terbakar mencapai 1.000 hektare. Sekitar 400 hektare di antaranya terbakar pekan ini, terutama di kawasan Bukit Teletubies. Penyebab kebakaran sebagian besar karena ulah manusia. Salah satunya ialah kebiasaan membuang puntung rokok di kawasan kaldera Tengger. Masyarakat yang membuat perapian pun sering merembet membakar padang savana. (Baca berita sebelumnya: Savana di Bukit Teletubies Gunung Bromo Terbakar)
Jenis vegetasi yang terbakar meliputi cemara gunung, bambu hutan, akasia, dan semak belukar. Cara memadamkan api biasanya dilakukan bergotong-royong bersama petugas jagawana dengan masyarakat sekitar hutan. "Saat kemarau, rumput mengering dan rawan terbakar," katanya.
Untuk mencegah kebakaran, para petugas mengintensifkan patroli ke sekeliling kawasan. Selain itu, mereka memasang papan pengumuman berisi larangan membuang puntung rokok dan membuat perapian. (Baca: Api Padam, 450 Hektare Sabana Bromo Gosong)
Barang siapa yang melanggar akan dijerat Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp 500 juta.
EKO WIDIANTO
Berita Terpopuler:
3 Alasan Jokowi Batal Umumkan Kabinet
Rilis Menteri Batal, Mega Gelar Rapat Rahasia
Rahasia Dokumen di Tangan Jusuf Kalla
Beda Jokowi dan JK Soal Pengumuman Kabinet
Ki Manteb Ungkap Cerita Mobil Listrik Dahlan Iskan