TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menargetkan penarikan aset negara dari tindak pidana sebanyak Rp 10 triliun pada 2015. Menurut Kepala Pusat Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno, target itu sulit tercapai jika Kejaksaan Agung tidak bekerja sama dengan lembaga lain dalam penelusuran aset.
"Kalau kita semua fokus sama-sama dalam satu meja, saya rasa aset bisa ditarik lebih dari Rp 10 triliun," ujar Chuck kepada Tempo di ruang kerjanya, Rabu, 22 Oktober 2014.
Chuck menuturkan, sejak 2010, Kejaksaan hanya bisa menarik aset kurang-lebih Rp 5 triliun. Angka itu dinilai Chuck kurang memuaskan karena penelusuran aset tidak dilakukan secara terpadu. (Baca: Kejar Aset Koruptor, Kejagung Bentuk Unit Baru)
Adapun angka Rp 10 triliun dinyatakan Chuck cukup realistis. Sebab, terdapat beragam tindak pidana dari berbagai putusan pengadilan yang perlu dilakukan penyitaan aset, baik di dalam maupun luar negeti. Namun, saat ditanya jumlah aset hasil tindak pidana secara keseluruhan, Chuck enggan menjawab.
"Angka perhitungannya terus berubah. Lagipula, jika diberi tahu berbahaya, bisa-bisa aset tersebut dipindahkan," kata Chuck.