TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 22 Oktober 2014. "Penyidik menggeledah rumah milik Barnabas Suebu di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan," kata juru bicara KPK Johan Budi S.P. di kantornya, Rabu, 22 Oktober 2014. Lokasi penggeledahan ada di Jalan Pinguin Sektor III Bintaro, Tangerang Selatan.
Ia mengatakan penggeledahan tersebut untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Mamberamo Papua tahun anggaran 2009-2010. Dalam kasus ini, Barnabas sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Rugikan Negara, Barnabas Suebu Jadi Tersangka)
Sebelumnya, pada 8 September 2014, KPK juga sudah pernah menggeledah rumah Barnabas di Bhayangkara III Jalan Hang Tuah No 99 RT 04 RW 07 Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Jayapura, Papua. Pada saat itu, KPK juga menggeledah rumah La Musi Didi yang juga merupakan tersangka lain dalam kasus ini. Rumah La Musi yang digeledah beralamat di Jalan Jaya Asri Blok F No 21 Jayapura, Papua. (Baca: KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Papua)
Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011, Jannes Johan Karubaba, serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi. Kini mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek dengan anggaran Rp 56 miliar itu. Modusnya diduga mark-up anggaran yang merugikan negara senilai Rp 35 miliar.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DEVY ERNIS
Baca juga:
ManCity Ditahan Imbang CSKA Moscow, Kompany Kecewa
Jurnalis AS Ini Dinyatakan Bebas dari Ebola
Indonesia Terpilih Lagi Jadi Anggota Dewan HAM PBB
Hari Ini, Ahok Gelar Acara Pelepasan Jokowi