TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Heri Sunaryadi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Heri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Banten. (Baca: Ratu Atut Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi Banten)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Priharsa, Rabu, 22 Oktober 2014. Heri Sunaryadi menjabat Direktur Utama KSEI periode 2013-2016 menggantikan Ananta Wiyogo.
KPK menetapkan Atut dan adiknya, Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014.
Atut diduga telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Tak hanya itu, Atut juga diduga memeras.
Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender, juga diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan tersebut. Atut dan Wawan juga terjerat kasus lain, yakni suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak. Dalam kasus terkait dengan Akil, Atut sudah divonis empat tahun penjara dan Wawan divonis lima tahun bui. (Baca: Vonis Atut Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa)
DEVY ERNIS
Berita Terpopuler
Semalam, Jokowi Panggil 43 Calon Menteri
Fahri Sebut Jokowi Presiden yang Tak Pandai Pidato
'Jokowi Enggak Pantas Jadi Presiden'