TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Presiden Joko Widodo untuk kasus Obor Rakyat, Teguh Samudera, mengatakan Jokowi harus berinisiatif menandatangani berita acara pemeriksaannya sebagai saksi korban. Teguh menyatakan Jokowi, sebagai presiden harus serius menangani kasus yang bersinggungan dengan pelecehan etnis ini.
"Seharusnya Jokowi sadar untuk menuntaskan kasus agar hal serupa tidak terjadi lagi kepada warga negara lain," kata Teguh di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Oktober 2014. (Baca: Kasus Obor Rakyat, Jokowi Pasti Dipanggil Polri)
Sebelumnya dalam tabloid Obor Rakyat, Jokowi dituding sebagai calon presiden boneka yang gemar melakukan pencitraan. Jokowi juga dituduh mempunyai keturunan etnis Tionghoa. Teguh mengatakan tuduhan tersebut tendensius dan mengarah pada kebencian pada satu etnis.
Presiden yang baru dilantik pada 20 Oktober ini sebenarnya telah memberikan keterangan tertulis pada awal Oktober lalu. (Baca: Kasus Obor Rakyat, Jokowi Dapat Diperiksa di Luar)
Keterangan Jokowi, menurut Teguh, pada pokoknya berisi tentang sanggahan terhadap tulisan yang dimuat di tabloid Obor Rakyat. Jokowi membantah dirinya keturunan etnis Tionghoa dan presiden boneka.
Teguh mengaku sering dihubungi penyidik Markas Besar Kepolisian untuk memastikan kapan Jokowi menandatangani berita acara. Namun, pengacara yang berkantor di Kramat, Jakarta Pusat, itu tidak bisa membalas pertanyaan penyidik lantaran Jokowi tidak bisa memberikan kepastian kapan ia akan menandatangani berita acara. "Jokowi harusnya memberi contoh bahwa dia taat hukum," ungkap Teguh.
Penyidik dari Polri bersama Teguh juga telah mencoba mendatangi Jokowi untuk meminta tanda tangan. Namun karena mobilitas Jokowi yang tinggi, usaha tersebut tidak pernah berhasil. Teguh mengaku terakhir bertemu Jokowi pada awal Oktober lalu. (Baca: Obor Rakyat, Polisi Tunggu Keterangan Jokowi)
Merasa pasrah, Teguh akhirnya hanya menunggu kabar dari Jokowi untuk membubuhi tanda tangan. Meski penuntasan kasus dari Jokowi sebagai saksi korban berjalan lambat, Teguh menjamin kliennya tidak akan mencabut aduan kasus.
Dari penyidikan sementara kasus Obor Rakyat, polisi menetapkan dua penggagas yakni Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, yang ditulis melalui tabloid itu.
Bila Jokowi sudah menandatangani BAP, menurut juru bicara Kepolisian Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, berkas penyidikan akan dilimpahkan ke jaksa. Kalau jaksa merasa sudah lengkap, kata Ronny, nantinya tinggal disusun surat dakwaannya.
Ronny mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa keduanya serta meminta keterangan sejumlah ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta dan saksi ahli pidana.
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Surat Terbuka Anas Urbaningrum untuk Jokowi
Misteri Amien Rais yang Absen di Pelantikan Jokowi
'Amien Rais Tidak Peduli Agenda Kebangsaan'