TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum membacakan tanggapan terhadap keberatan atau eksepsi terdakwa kasus videotron, Riefan Afrian. Jaksa mengurai penjelasan ihwal adanya perbedaan jumlah kerugian negara dalam dakwaan Riefan dengan terdakwa lain kasus videotron Hendra Saputra.
Pada sidang pembacaan eksepsi pekan lalu, tim penasehat hukum Riefan mempermasalahkan perbedaan nilai kerugian negara dalam surat dakwaan. Dalam surat dakwaan kepada Riefan Avrian, jaksa menyatakan adanya jumlah kerugian uang negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Di lain pihak, kerugian negara yang didakwakan kepada terdakwa Hendra Saputra hanya sebesar Rp 4,7 miliar. "Nilai kerugian negara tersebut bukan berdasar asumsi penuntut umum," ujar jaksa Mia Banulita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2014. (Baca: Kata Kajati Soal Syarief Hasan dan Kasus Videotron)
Jaksa mengakui terdapat perbedaan kerugian negara yang tercantum dalam surat dakwaan Riefan Avrian. Sebab saat penyidikan terhadap Riefan Avrian, berkas Hendra Saputra sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. "Untuk perkara Hendra Saputra, dalam penyusunan dakwaan masih menggunakan perhitungan atas dugaan korupsi," kata Mia.
Menurut jaksa, jumlah kerugian negara pada kasus Riefan dan Hendra seharusnya memliki kesamaan pada jumlah kerugian negara, yaitu senilai Rp 5,3 miliar. (Baca: Tunggu Vonis, OB Videotron Tampak Tegang)
Jaksa kemudian memohon majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Riefan atas keberatan terhadap surat dakwaan yang dinilai mereka tidak cermat dan tidak jelas. "Berdasar uraian tersebut, keberatan yang disampaikan oleh tim penasehat terdakwa Riefan harus diitolak dan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Mia.
NURIMAN JAYABUANA
Berita Terpopuler:
Ini Kata JK Soal Sri Mulyani Jadi Calon Menteri
Lukman Hakim Jadi Bintang di Muktamar PPP
Dikunjungi Mbah Moen, Jokowi: Sinyal Koalisi Kuat
Perpu Pilkada Bisa Hambat Ahok Jadi Gubernur?
Menantu Hendropriyono Jadi Danpaspamres Jokowi