TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menambah hukuman politikus Partai Golkar Chairun Nisa atas kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Hukuman kepada Chairun Nisa ditambah 1 tahun dari sebelumnya yang hanya 4 tahun penjara.
"Info dari kepaniteraan, menolak perbaikan jaksa penuntut umum dan menolak kasasi terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur saat dihubungi, Kamis, 16 Oktober 2014.
Putusan itu dibacakan pada 7 Oktober 2014. Duduk sebagai ketua majelis hakim Artidjo Alkostar serta dua hakim anggota lainnya, yaitu M.S Lumme dan Leo Luhut Hutagalung. (Baca: Baca Pembelaan, Chairun Nisa Ungkit Jasanya di DPR)
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menambahkan hukuman satu tahun kepada politikus Golkar itu dalam kasus sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Majelis hakim agung tidak mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Chairun Nisa dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Baik di Pengadilan Tipikor ataupun di Pengadilan Tinggi, Chairun Nisa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Politikus Golkar Dituntut 7,5 Tahun Penjara)
Namun, majelis hakim hanya memperbaiki pasal yang digunakan, yaitu menjadi Pasal 12 huruf (c) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, hukuman kepada Chairun Nisa menjadi 5 tahun dari sebelumnya yang hanya 4 tahun.
Chairun Nisa sebelumnya dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Chairun Nisa dinilai bersalah lantaran memberikan uang sebanyak Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar, yang saat itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. (Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan Chairun Nisa Siang Ini)
Pemberian ini berawal dari permintaan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih untuk mempertemukannya dengan Akil. Hambit, yang saat itu maju kembali dalam pilkada, berniat meminta Akil untuk menolak gugatan yang diajukan pasangan Jaya Samaya Monong dan Daldin ke MK.
Jaya meminta agar MK membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang memenangkan pasangan Hambit-Arton S. Dohong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.
REZA ADITYA
Berita lain:
Area Wahana Mainan Trans Studio Bandung Kebakaran
Tak Sreg dengan Taufik, Ini Cawagub Pilihan Ahok
Dalam Laga Terakhir, Tim Nasional U-19 Kalah Lagi