TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjelaskan tentang laporan dari sejumlah kelompok mengenai dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta tahun 2010 yang diduga diselewengkan wali kota saat itu, Joko Widodo.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan tim komisi antirasuah sudah mengumpulkan bahan dan keterangan ihwal laporan tersebut. Tapi tidak menemukan adanya dugaan korupsi.
"Tidak ditemukan data BPMKS yang double dan fiktif. Jelas ya, jadi clear semua untuk urusan Jokowi soal BPMKS," kata Pandu di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2014. (Baca: Jokowi Dilaporkan ke KPK)
Tahun 2010, anggaran BPMKS setelah perubahan sebesar Rp 15,958 miliar. Total realisasinya Rp 15,799 miliar. Sedangkan sisa anggaran Rp 159,226 juta.
Adapun untuk hibah operasional sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri setelah perubahan sebesar Rp 5,142 miliar. Total realisasinya sekitar Rp 3,089 miliar. Sisa anggaran sekitar Rp 2,053 miliar.
Sehingga jika total dana hibah operasional dengan BPMKS anggaran setelah perubahan senilai Rp 21,10 miliar. Total realisasi Rp 18,88 miliar. Total sisa anggaran Rp 2,21 miliar.
Metode pengujiannya, kata Pandu, tim KPK melakukan diskusi dan paparan secara umum dengan Wali Kota Solo dan jajaran terkait tentang pelaksanaan BPMKS sejak 2010 hingga 2014.
KPK juga telah meminta data perihal proses BPMKS yang mencakup, antara lain usulan calon penerima BPMKS, anggaran dan realisasi, rekening koran di DPKAD Pemerintah Kota Solo, transfer dana ke sekolah, hingga rekening koran dana BPKMS di masing-masing sekolah. (Baca: Jokowi Temui Aktivis 1998 di Denpasar)
Tim KPK lalu menguji sampling kegiatan penyaluran BPMKS di beberapa sekolah. Kemudian KPK mencocokkan data, yakni pengajuan penerima data BPMKS dari sekolah, jumlah kartu yang dicetak oleh BPMPT, SP2D, dan bukti transfer dari rekening kas umum daerah di BOD Jateng ke rekening masing-masing sekolah.
Pandu mengatakan pengujian sampling penyaluran BPMKS ke sekolah menunjukkan dana yang disalurkan Pemerintah Kota Surakarta telah diterima masing-masing sekolah. Dana yang disalurkan menunjukkan kesesuaian, dan tidak ditemukan penerima fiktif. "Kami pikir penjelasan ini bisa membuat masyarakat menjadi jelas," kata Pandu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan akan segera menindaklanjuti berbagai persoalan hukum yang disebut-sebut terkait dengan presiden terpilih, Joko Widodo, dengan memanggil KPK dan Kejaksaan Agung. Hal ini menyusul laporan Rachmawati Soekarnoputri, yang meminta penundaan pelantikan Jokowi lantaran diduga terjerat kasus hukum.
Laporan terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi masuk ke KPK sejak 30 Agustus 2012, oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia.
Dalam laporan itu, dana BPKMS sekitar Rp 23 miliar untuk jumlah penerima sebanyak 110 ribu siswa. Hasil verifikasi data siswa yang dilakukan pelapor, diketahui jumlah penerima dana BPMKS yang berhak hanya 65.394 siswa, dengan total dana Rp 10,688 miliar. Perbedaan data disebabkan karena banyak data yang ganda. Permasalahan data ganda telah disampaikan kepada Wali Kota Solo, yang pada saat itu dijabat Jokowi.
Namun Jokowi dinilai enggan mengubah alokasi anggaran dan tetap menyetujui pengajuan anggaran sebesar Rp 23 miliar. Ini dilakukan dengan asumsi jumlah penerima BPMKS 110 ribu siswa. Saat itu muncul dugaan ada dana BPMKS yang disalurkan untuk siswa fiktif.
LINDA TRIANITA
Berita terpopuler lainnya:
Sri Mulyani Calon Menteri, DPR: Rakyat Dikibuli
Tak Lagi Jubir KPK, Johan Budi Naik Pangkat
Zuckerberg ke Jokowi, Blusukan Itu Apa?
Foto Selfie dengan Warga, Zuckerberg Minta Syarat