Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Perberat Hukuman Budi Susanto Kasus Simulator  

image-gnews
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memperberat hukuman bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dalam kasus korupsi simulator. Mahkamah mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasasi yang diputus pada Senin malam, 13 Oktober 2014.

"Iya benar jadi hukuman Budi diperberat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Oktober 2014.

Mahkamah memperberat hukuman Budi dari sebelumnya 8 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Juga Budi diwajibkan membayar denda dari Rp 17 miliar menjadi Rp 88,4 miliar.(Baca: Budi Susanto Akui Berikan Cek ke Djoko Susilo)

Dalam salinan putusan, dan pertimbangan hukumnya majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan dua anggota, Muhammad Askin dan M.S. Lumme, menyatakan vonis pengadilan tindak pidana korupsi pada 16 Januari 2014 lalu tidak ada unsur yang memberatkan. Juga saat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang hanya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya dianggap kurang memberatkan.

Padahal, dalam 197 ayat (1) huruf f KUHAP seharusnya hukuman Budi bisa diperberat di pengadilan tingkat pertama. "Dijatuhkan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 88,4 miliar," demikian bunyi putusan itu.

Pada pertimbangan hukum itu, Budi juga dinyatakan melanggar batas perjanjian saat memenangi tender simulator. Sehingga, Budi dianggap telah merugikan keuangan negara dan juga masyarakat. (Baca: Tiga Modus Budi Susanto Mark-Up Harga Simulator)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi dinilai bersalah lantaran melakukan korupsi dalam proyek simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korupsi ini dilakukan Budi bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang saat itu menjadi Kepala Korlantas, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, yang menjadi ketua panitia pengadaan. (Baca: Rekanan Proyek Janji Bongkar Kasus Simulator SIM)

Budi bersama Teddy mengatur agar perusahaannya menang dalam proyek itu. Dia juga mengatur perkiraan sendiri dengan menggelembungkan harga. Pekerjaan itu pun tak dilakukan oleh perusahaan Budi melainkan dikontrakkan ke perusahaan milik Sukotjo Bambang, PT Inovasi Teknologi Indonesia.

Dalam proyek itu, Budi tak hanya dianggap menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 17,13 miliar. Ia juga memperkaya Djoko sebanyak Rp 36,934 miliar, Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3,3 miliar, dan Primer Koperasi Polri 15 miliar. Selain itu, Budi juga dianggap memperkaya tim Inpektorat Pengawasan Umum, yakni Wahyu Indra Pramugari, sebesar Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta.

REZA ADITYA

Baca juga:
Polda Metro: Kami Ciptakan Surga di Jakarta
KPK Sebut Jokowi Tak Punya Rekening di Luar Negeri
Dugaan Korupsi Solo, KPK: Jokowi Clear
Jupe Pasang Foto Siluet Tanpa Bra

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

21 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

17 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

20 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.