TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk dan bos PT Indah Papua Perkasa, Teddy Renyut, mengaku menyesal telah melakukan korupsi lewat praktek ijon atas proyek tanggul laut di Biak Numfor pada awal tahun lalu. Keduanya diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Oktober 2014. (Baca: Duit Suap Bupati Biak Numfor Dipecah dalam Dua Amplop)
"Saya menerima suap karena terlilit banyak utang," kata Yesaya ketika membacakan nota pembelaan pribadinya. Yesaya mengaku secara sadar meminta sejumlah uang kepada Teddy untuk melunasi utang pasca-pilkada. Sebagai imbalannya, Yesaya menjanjikan proyek di Biak kepada Teddy.
Tidak hanya itu, Yesaya juga meminta maaf kepada orang yang memilihnya pada pilkada yang diselenggarakan awal tahun lalu. Dia menyesal telah menjadi contoh yang buruk sebagai bupati. Karena itu, dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang ringan kepada dirinya. (Baca: KPK Periksa Staf Khusus Menteri Helmy)
Penyesalan diungkapkan pula oleh Teddy. Dia mengakui kesalahannya dan bersedia membeberkan praktek suap yang marak di Kementerian Penanggulangan Daerah Tertinggal.
Bermain proyek di Kementerian PDT dan Papua, menurut Teddy, memang harus memakai uang muka dan suap-menyuap. "Kalau tidak begitu, proposal pasti ditolak," kata Teddy. (Baca: KPK Telisik Pejabat Kementerian Helmy Faishal)
Meski korupsi banyak terjadi di Papua, Teddy mengaku tetap mencintai tanah kelahirannya itu. "Tapi saya cinta Papua," ujar Teddy. Ia kerap menggarap proyek pembangunan di tempatnya dibesarkan itu. "Saya siap menjadi justice collaborator dengan kesaksian-kesaksian saya kemarin."
Setelah mendengar nota pembelaan kedua tersangka, jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bergeming terhadap tuntutannya. "Kami juga tidak bisa melihat kriteria terdakwa (Teddy) sebagai justice collaborator, melihat terdakwa sebagai pelaku utama," tutur jaksa Tity Utami.
Pada 29 September 2014, Yesaya dituntut 6 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut. Sedangkan Teddy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menilai keduanya secara sah bersalah melakukan korupsi ijon proyek tanggul laut. Keduanya tertangkap tangan oleh KPK di kamar 715 Hotel Acacia , 16 Juni lalu.
Teddy kedapatan menyuap dengan sejumlah duit atas permintaan Yesaya sebesar Rp 600 juta dalam bentuk dolar Singapura. Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 13 Juni dan 16 Juni 2014 di Hotel Acacia, Jakarta.
Ditemani Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor Yunus Saflembolo, Teddy menyerahkan uang sejumlah Sin$ 63 ribu dalam amplop putih.
Uang itu dibagi ke dalam enam lembar pecahan Sin$ 10 ribu dan tiga lembar pecahan Sin$ 1.000. Pertemuan kedua masih di tempat yang sama, dengan menyerahkan uang Sin$ 37 ribu yang dibagi dalam 37 lembar pecahan Sin$ 1.000. Saat pertemuan kedua ini, KPK mencokok Teddy dan Yesaya.
ANDI RUSLI
Berita Terpopuler
Kata Prabowo Soal Wawancara Hashim Djojohadikusumo
Jadi Biang Walk-Out, Ini Sanksi SBY Buat Nurhayati
AJI Minta Hashim Buktikan jika Ada Berita Keliru
Pembelaan Ibas SBY Soal Tudingan Main Proyek