TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi batal menyerahkan dua nama kandidat pimpinan KPK ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin, 12 Oktober 2014. Juru bicara Pansel KPK, Imam Prasodjo, mengatakan pembatalan itu lantaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum bisa ditemui.
"Kami sih meminta bertemu Presiden hari ini, tapi Presiden belum bisa, dan sampai sekarang belum diketahui kapan waktu penggantinya," kata Imam kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2014. Pihaknya, ujar dia, kini masih menunggu jawaban dari presiden dan sekaligus membahas waktu pengganti bertemu. (Baca: Pansel Soroti Independensi Kandidat Pimpinan KPK)
Karena itu, Imam belum dapat mengumumkan nama dua kandidat pimpinan KPK. "Pengumumannya setelah diserahkan ke Presiden," kata Imam. Menurut dia, dua nama tersebut dipilih oleh Pansel lantaran dianggap memenuhi dua kriteria persyaratan, yakni normatif dan substantif.
Secara normatif, keduanya memenuhi kriteria yang tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Di dalam undang-undang itu kan ada sejumlah prasyarat umum yang harus dipenuhi. Nah, dua calon ini dianggap memenuhi syarat," ujar Imam. (Baca: Pansel Calon Pemimpin KPK Diminta Transparan)
Secara substantif, Imam menuturkan calon pimpinan KPK harus memiliki integritas, bukan partisan partai politik tertentu, dan memiliki jiwa kepemimpinan. Imam pun berharap dua nama yang telah tersaring tersebut memenuhi kriteria-kriteria itu.
Dalam seleksi ini, kata dia, Pansel telah berupaya yang terbaik untuk memilih calon berdasarkan kriteria dan prasyaratan yang ada. Karena itu, diharapkan pimpinan yang terpilih nantinya adalah yang terbaik. "Tapi tentu kami bukan memilih malaikat, yang pasti luput dari kesalahan," tutur Imam. (Baca: Panitia Seleksi KPK Mencari Akuntan Forensik)
Pansel melakukan tes wawancara terhadap enam calon pimpinan KPK. Enam calon itu yakni dosen di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting; Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas; anggota DPD 2009-2014, I Wayan Sudirta; jurnalis Tempo sekaligus pengacara, Ahmad Taufik; Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata; dan pegawai Biro Perencanaan Anggaran KPK, Subagio.
Dari enam calon tersebut, dua di antaranya dipilih Pansel untuk diserahkan kepada SBY, yang nantinya akan mengajukan dua nama tersebut untuk mengikuti proses uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat. (Baca: 11 Calon Pimpinan KPK Ikuti Seleksi Profil)
Seleksi calon pimpinan KPK ini untuk menggantikan Busyro Muqoddas yang masa tugasnya berakhir pada 10 Desember 2014. Dia mendahului empat komisioner lainnya. Busyro mendaftarkan diri kembali untuk menjadi komisioner KPK. (Baca: Seleksi KPK, Busyro: Ini Amanat yang Saya Tempuh)
LINDA TRIANITA
Berita Lain
Golkar Gabung Pemerintah,Fadel Kasihan Pada Jokowi
PAN dan PPP Siap Beri Kursi ke Koalisi Jokowi
Perahu TNI AL Terbalik di NTT, Tiga Tewas
Ini Tokoh Dunia yang Pernah Temui Jokowi