Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Umrah Rp 1,8 Miliar Melayang, Kyai Ditahan  

image-gnews
TEMPO/Nita Dian
TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Kyai pengasuh Pondok Pesantren Robithotul Ulum di Jatirejo, Mojokerto, Masrikhan Asy'ari, akhirnya ditahan. Dia disangka bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan dana umrah senilai total Rp 1,8 miliar.

Selain Masrikhan, polisi setempat juga menahan makelar yang bekerja sama dengan Masrikhan, yakni Direktur CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) Hartono. "Keduanya ditahan untuk proses selanjutnya," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto, Senin, 13 Oktober 2014.

Menurut Muji, penahanan telah dilakukan sejak Jumat lalu. Kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan.

Selain Masrikhan dan Hartono, pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini adalah pimpinan atau manajemen PT Religi Sukses Jaya Sakti (RSJS) yang berkantor di Jakarta. RSJS berperan sebagai penyedia jasa perjalanan umrah.

Namun, menurut Muji, dana umrah yang disetorkan Masrikhan dari para jemaahnya tidak sampai ke Jakarta. Dana disalahgunakan oleh Hartono. "Digunakan untuk bisnis dagang valas (valuta asing)," kata Muji.

Kuasa hukum Masrikhan, Sudarmawan, belum bisa dimintai konfirmasi atas penahanan itu. Selama proses penyelidikan perkara ini, Sudarmawan menganggap kliennya tidak bersalah dan malah ikut menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh CV HMS dan PT RSJS. (Baca: Kyai di Mojokerto Diperiksa Kasus Penipuan Umrah)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebanyak 102 orang jemaah pengajian yang diasuh Masrikhan dijanjikan umrah pada Januari 2014 lalu. Masrikhan bekerja sama dengan Hartono selaku makelar yang juga Direktur CV HMS, Jombang, Jawa Timur. Lalu CV HMS bekerja sama dengan PT RSJS, Jakarta, sebagai penyedia jasa perjalanan umrah. Namun belakangan, PT RSJS diketahui tak memiliki izin penyelenggara jasa umrah dari Kementerian Agama.

Tiap orang telah membayar biaya Rp 17,5-18,5 juta. Semula oleh CV HMS, para jemaah dijanjikan berangkat 22 Januari 2014, lalu ditunda 28 Februari 2014. Pada 28 Februari 2014, jemaah berangkat ke Jakarta, tapi di sana telantar karena visa dan paspor belum dipenuhi. Akhirnya pada 23 April 2014, puluhan korban yang gagal umrah melaporkan Masrikhan ke Kepolisian Resor Mojokerto.

ISHOMUDDIN

Topik terhangat:
Mayang Australia
| Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Di Yogya, Zuckerberg Coba Facebook di Pos Ronda

Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra

Video Penganiayaan Murid SD di Bukittinggi Beredar

Di Yogya, Bos Facebook Selfie Bareng Ibu-ibu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

4 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

7 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

10 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

11 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

16 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

17 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

19 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

19 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

20 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

20 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.