TEMPO.CO, Pangkalpinang - Polisi menangkap dua lelaki bernama Ahok dan Adon yang diduga mengelola judi online di kompleks rumah toko Hijau Loting Building, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Untuk menutupi praktek perjudian itu, mereka menyamarkan ruko menjadi warung Internet.
"Kami menyita barang bukti berupa 24 unit komputer yang digunakan untuk operasional judi online," Kepala Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Nur Wisnanto, Kamis, 9 Oktober 2014. Saat ini seluruh barang bukti dibawa ke Polda Bangka Belitung. Ahok dan Adon juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan.
Nur Wisnanto menuturkan modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan pura-pura membuka warnet dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Pangkalpinang. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, warnet tersebut berubah menjadi arena judi dengan omzet jutaan rupiah per hari. "Setiap pengunjung yang datang ke arena tersebut diberikan semacam kartu ID member sesuai dengan jumlah nominal uang yang disetorkan," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Nur Wisnanto, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah para pelaku masuk ke dalam sindikat jaringan judi online yang lain.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik."
SERVIO MARANDA
Berita lain:
Dijegal DPR, Jokowi Tak Segan Keluarkan Hak Veto
Ini Cara Bubarkan Ormas Bermasalah Menurut UU
Ilmuwan: Ada Kehidupan Setelah Kematian
Ormas Anarkistis, Jokowi: Gebuk Saja