Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Hakim Tinggi Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta

Editor

Zed abidien

image-gnews
Mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga mengenakan rompi tahanan saat keluar gedung KPK, Jakarta, 8 AGustus 2014. Pasti Serefina Sinaga resmi ditahan atas kasus suap pengurusan perkara Bansos di Pemkot Bandung 2009-2010. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga mengenakan rompi tahanan saat keluar gedung KPK, Jakarta, 8 AGustus 2014. Pasti Serefina Sinaga resmi ditahan atas kasus suap pengurusan perkara Bansos di Pemkot Bandung 2009-2010. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tipikor Bandung mulai menyidangkan lanjutan kasus suap hakim dengan terdakwa Pasti Serefina Sinaga, mantan hakim banding Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung, Selasa, 7 Oktober 2014. Serefina didakwa menerima suap Rp 500 juta dan fasilitas surat izin persetujuan peningkatan kelas Hotel Bumi Asih dari bintang dua menjadi bintang tiga.

Jaksa penuntut KPK, Risma Ansyari, mengatakan suap tersebut diberikan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan anak buahnya via Toto Hutagalung pada Februari-Maret 2013 di Hotel Bumi Asih Jaya milik keluarga Serefina. Padahal patut diduga, uang dan fasilitas itu diserahkan untuk mempengaruhi penanganan banding perkara di Pengadilan Tinggi Bandung.

"Agar terdakwa selaku hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung terhadap tujuh terdakwa perkara korupsi bansos Kota Bandung," ujar Risma saat membacakan dakwaan atas Serefina di PN Tipikor Bandung, Selasa, 7 Oktober 2014.

Ketujuh terdakwa yakni Rohman dan kawan-kawan adalah para ajudan pimpinan dan pejabat bawahan Dada Rosada. Sebelumnya ketujuh terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung pimpinan hakim Setyabudi Tejocahyono. Vonis pengadilan tingkat pertama ini juga tak menyeret keterlibatan Dada cs.

Risma menjelaskan kasus Serefina berawal dari kesepakatan Dada, Edi Siswadi, dan Herry Nurhayat untuk mempengaruhi proses banding terdakwa bansos. Untuk itu Dada menunjuk Toto dan Setyabudi untuk 'mengurus' para hakim tinggi dan majelis banding kasus bansos. Selanjutnya Setyabudi menemui Sareh Wiyono, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang saat itu baru lengser.

Sareh bersedia membantu dan berjanji memberi pengarahan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Kristi Purnamiwulan. Namun Sareh minta duit Rp 1,5 miliar untuk digelontorkan ke para hakim dan majelis banding PT Bandung. Februari 2013, Kristi menetapkan majelis banding kasus bansos, yakni Wiwiek Widiastuti, Serefina, dan Fontian Munzil.

Serefina belakangan ditemui Toto di Horel Bumi Asih Jaya, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Saat itu, Toto meneruskan permintaan Dada agar kasus bansos dibantu, sekalian menyerahkan berkas hasil audit BPKB tentang kerugian negara perkara Rohman cs tersebut. Serefina, kata Risma, kontan menyatakan siap membantu banding kasus bansos.

"Namun terdakwa juga meminta bantuan Toto Hutagalung terkait izin meningkatkan status Hotel Bumi Asih," kata Risma. Melalui telepon genggamnya, saat itu juga Toto menghubungkan langsung Dada dengan Serefina. Lewat telepon, Dada menegaskan permintaan Toto. Serefina pun menjawab, "Iya Pak, nanti diperhatikan," tutur Risma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Setyabudi-yang 'mengurus' via Sareh-melapor ke Toto jika para hakim tinggi meminta pelicin Rp 1 miliar yakni Rp 850 juta untuk tiga hakim anggota majelis dan Rp 150 juta untuk Kristi. Toto meneruskan pesan Kristi via Setyabudi tersebut kepada Serefina. "Terdakwa (Serefina) dan Toto sepakat uang Rp 1 miliar akan diberikan melalui terdakwa," kata Risma.

Pada 28 Februari, terdakwa Serefina diberitahu Toto via telepon bahwa Dada sudah mengeluarkan surat izin peningkatan status Hotel Bumi Asih dari semula bintang menjadi bintang tiga. Namun berkas tersebut baru diberikan belakangan ke Hotel Bumi Asih. Sementara itu, pada Maret 2013, terdakwa menerima duit Rp 500 juta dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan Toto.

"Terdakwa (Serefina) lalu meminta sisa uang (Rp 500 juta lagi) direalisasikan sebelum sidang vonis banding. Uang Rp 500 juta yang sudah diterima lalu dibawa dan disimpan di rumah terdakwa," tutur Risma. Adapun Toto, kata dia, mengabari sang bos, Dada Rosada, "Sudah cantik semua sudah diterima dia (izin hotel dan Rp 500 juta)."

Memang, Risma melanjutkan, belakangan Serefina sempat mengeluh via pesan pendek  telepon seluler kepada Toto. Terdakwa merasa khawatir telah menerima duit Rp 500 juta tersebut namun dia tetap pada kesepakatan semula dengan Toto dan Dada. Bahkan belakangan, Serefina juga mengabari Toto bahwa dua anggota majelis banding yakni terdakwa sendiri dan Wiwiek sudah sepakat menguatkan putusan PN Bandung.

Sedangkan satu anggota majelis yakni Hakim Fontian, kata Risma, tidak sepakat. Terdakwa juga mengatakan bahwa dua banding satu anggota majelis mendukung putusan PN Bandung. Putusan banding pun akan segera dibacakan sekitar akhir Maret dan awal April. Namun, pada Jumat, 22 Maret 2013, Setyabudi ditangkap di kantornya, dan kasus suap Dada kepada para hakim pun terbongkar.

Atas dakwaan jaksa, tim penasihat hukum Serefina langsung mengajukan keberatan. Majelis pimpinan Barita Lumban Gaol pun setuju tim penasihat Serefina langsung membacakan nota eksepsi mereka langsung setelah sidang dakwaan. "Dakwaan jaksa obscuur libel (kabur). Jaksa hanya berasumsi," kata Didit Wijayanto Wijaya, penasihat Serefina saat membacakan eksepsi.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.