TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tipikor Bandung mulai menyidangkan lanjutan kasus suap hakim dengan terdakwa Pasti Serefina Sinaga, mantan hakim banding Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung, Selasa, 7 Oktober 2014. Serefina didakwa menerima suap Rp 500 juta dan fasilitas surat izin persetujuan peningkatan kelas Hotel Bumi Asih dari bintang dua menjadi bintang tiga.
Jaksa penuntut KPK, Risma Ansyari, mengatakan suap tersebut diberikan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan anak buahnya via Toto Hutagalung pada Februari-Maret 2013 di Hotel Bumi Asih Jaya milik keluarga Serefina. Padahal patut diduga, uang dan fasilitas itu diserahkan untuk mempengaruhi penanganan banding perkara di Pengadilan Tinggi Bandung.
"Agar terdakwa selaku hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung terhadap tujuh terdakwa perkara korupsi bansos Kota Bandung," ujar Risma saat membacakan dakwaan atas Serefina di PN Tipikor Bandung, Selasa, 7 Oktober 2014.
Ketujuh terdakwa yakni Rohman dan kawan-kawan adalah para ajudan pimpinan dan pejabat bawahan Dada Rosada. Sebelumnya ketujuh terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung pimpinan hakim Setyabudi Tejocahyono. Vonis pengadilan tingkat pertama ini juga tak menyeret keterlibatan Dada cs.
Risma menjelaskan kasus Serefina berawal dari kesepakatan Dada, Edi Siswadi, dan Herry Nurhayat untuk mempengaruhi proses banding terdakwa bansos. Untuk itu Dada menunjuk Toto dan Setyabudi untuk 'mengurus' para hakim tinggi dan majelis banding kasus bansos. Selanjutnya Setyabudi menemui Sareh Wiyono, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang saat itu baru lengser.
Sareh bersedia membantu dan berjanji memberi pengarahan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Kristi Purnamiwulan. Namun Sareh minta duit Rp 1,5 miliar untuk digelontorkan ke para hakim dan majelis banding PT Bandung. Februari 2013, Kristi menetapkan majelis banding kasus bansos, yakni Wiwiek Widiastuti, Serefina, dan Fontian Munzil.
Serefina belakangan ditemui Toto di Horel Bumi Asih Jaya, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Saat itu, Toto meneruskan permintaan Dada agar kasus bansos dibantu, sekalian menyerahkan berkas hasil audit BPKB tentang kerugian negara perkara Rohman cs tersebut. Serefina, kata Risma, kontan menyatakan siap membantu banding kasus bansos.
"Namun terdakwa juga meminta bantuan Toto Hutagalung terkait izin meningkatkan status Hotel Bumi Asih," kata Risma. Melalui telepon genggamnya, saat itu juga Toto menghubungkan langsung Dada dengan Serefina. Lewat telepon, Dada menegaskan permintaan Toto. Serefina pun menjawab, "Iya Pak, nanti diperhatikan," tutur Risma.
Sementara itu, Setyabudi-yang 'mengurus' via Sareh-melapor ke Toto jika para hakim tinggi meminta pelicin Rp 1 miliar yakni Rp 850 juta untuk tiga hakim anggota majelis dan Rp 150 juta untuk Kristi. Toto meneruskan pesan Kristi via Setyabudi tersebut kepada Serefina. "Terdakwa (Serefina) dan Toto sepakat uang Rp 1 miliar akan diberikan melalui terdakwa," kata Risma.
Pada 28 Februari, terdakwa Serefina diberitahu Toto via telepon bahwa Dada sudah mengeluarkan surat izin peningkatan status Hotel Bumi Asih dari semula bintang menjadi bintang tiga. Namun berkas tersebut baru diberikan belakangan ke Hotel Bumi Asih. Sementara itu, pada Maret 2013, terdakwa menerima duit Rp 500 juta dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan Toto.
"Terdakwa (Serefina) lalu meminta sisa uang (Rp 500 juta lagi) direalisasikan sebelum sidang vonis banding. Uang Rp 500 juta yang sudah diterima lalu dibawa dan disimpan di rumah terdakwa," tutur Risma. Adapun Toto, kata dia, mengabari sang bos, Dada Rosada, "Sudah cantik semua sudah diterima dia (izin hotel dan Rp 500 juta)."
Memang, Risma melanjutkan, belakangan Serefina sempat mengeluh via pesan pendek telepon seluler kepada Toto. Terdakwa merasa khawatir telah menerima duit Rp 500 juta tersebut namun dia tetap pada kesepakatan semula dengan Toto dan Dada. Bahkan belakangan, Serefina juga mengabari Toto bahwa dua anggota majelis banding yakni terdakwa sendiri dan Wiwiek sudah sepakat menguatkan putusan PN Bandung.
Sedangkan satu anggota majelis yakni Hakim Fontian, kata Risma, tidak sepakat. Terdakwa juga mengatakan bahwa dua banding satu anggota majelis mendukung putusan PN Bandung. Putusan banding pun akan segera dibacakan sekitar akhir Maret dan awal April. Namun, pada Jumat, 22 Maret 2013, Setyabudi ditangkap di kantornya, dan kasus suap Dada kepada para hakim pun terbongkar.
Atas dakwaan jaksa, tim penasihat hukum Serefina langsung mengajukan keberatan. Majelis pimpinan Barita Lumban Gaol pun setuju tim penasihat Serefina langsung membacakan nota eksepsi mereka langsung setelah sidang dakwaan. "Dakwaan jaksa obscuur libel (kabur). Jaksa hanya berasumsi," kata Didit Wijayanto Wijaya, penasihat Serefina saat membacakan eksepsi.
ERICK P. HARDI