TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bonaran Situmeang di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Penyidik KPK menahan Bupati Tapanuli Tengah itu seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah. ”Benar, RBS (Raja Bonaran Situmeang) ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK Johan Budi S.P melalui pesan singkat, Senin, 6 Oktober 2014. ”Ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.”
Bonaran diperiksa penyidik KPK sekitar 7 jam, sejak pukul 09.15 hingga pukul 16.30. Meski tak terima disangka menyuap Akil, Bonaran mengaku tetap menandatangani surat penahanan. ”Saya boleh protes, tapi tetap mengikuti prosedur hukum,” ujar dia. Bonaran mengajukan protes karena selama ini penyidik tidak pernah menunjukkan dua alat bukti sehingga menjadikannya sebagai tersangka. (Baca: Bupati Tapanuli Tengah Pasrah Ditahan KPK).
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus lalu. Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil pada perkara suap penanganan sengketa pemilukada di MK. Pemilihan bupati di Tapanuli Tengah dimenangi pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan. Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil Mochtar disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi dirinya. (Baca: KPK Geledah Kantor Bupati Tapanuli Tengah).
Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa pemilukada Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Akil sendiri sudah divonis penjara seumur hidup atas kasus tersebut. (Baca: Kasus Akil Bisa Seret Banyak Kepala Daerah).
Bonaran menilai dirinya telah dizalimi atas penahanan ini. Soalnya, selama pemeriksaan, Bonaran tidak pernah ditanyai penyidik ihwal hubungannya dengan Akil. Padahal, dia disangka menyuap Akil Rp 1,8 miliar dalam sengketa pemilukada di MK. ”Ini penzaliman, saya belum ditanya apa hubungan saya dengan Akil. Kenapa saya ditahan?” ujar bekas pengacara Anggodo Widjojo itu. Karena itu, kata Bonaran, tim kuasa hukumnya yang diketuai Tommy Sihotang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks
Adian: Anggota DPR Terima Rp 90 Juta per Bulan