TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Raja Bonaran Situmeang, mengemukakan alasannya tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 September 2014.
Bupati Tapanuli Tengah itu beralasan tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tapanuli Tengah. Bila terlambat membahas anggaran, Bonaran mengklaim pegawai daerah Tapanuli Tengah tidak bisa menerima gaji.
"Maka itu, harus diprioritaskan. Saya pun membuat surat tanggal 25 September, saya sudah memohon, saya akan datang pada panggilan berikutnya. Saya tidak mangkir, saya juga melaksanakan tugas kenegaraan," kata Bonaran di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2014.
Juru bicara KPK, Johan Budi, sebelumnya mengatakan Bonaran mangkir dan kembali dipanggil pada hari ini. Bila hari ini Bonaran kembali mangkir, ujar Johan, KPK akan berupaya memanggil paksa. (Baca: Bupati Tapanuli Tengah Pasrah Ditahan KPK)
Bonaran membantah pernyataan Johan ini. "Tidak benar, kecuali administrasi di dalam kacau, saya tanggal 26 September sudah menyurati KPK," tutur Bonaran. Menurut Bonaran, seseorang bisa dikatakan mangkir bila tidak ada surat pemberitahuan ketidakhadiran.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus lalu. Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil pada perkara suap penanganan sengketa pilkada di MK.
Dalam putusan itu disebutkan Bonaran diduga menyuap bekas politikus Partai Golongan Karya tersebut sebesar Rp 1,8 miliar. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. (Baca: Sutan Bhatoegana Kembali Diperiksa KPK)
Keputusan KPU Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan. Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil Mochtar disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi dirinya.
Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal, saat itu, Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks
Adian: Anggota DPR Terima Rp 90 Juta per Bulan