TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Raja Bonaran Situmeang, bupati nonaktif Tapanuli Tengah, menuding Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mempolitisasi kasusnya.
Menurut Bonaran, ada konflik kepentingan dalam penetapannya sebagai tersangka lantaran Bambang dulu merupakan penasihat hukum rival Bonaran, calon Bupati Tapanuli Tengah Dina Riana Samosir.
"Waktu di MK, salah satu permohonan Bambang adalah mendiskualifikasi Bonaran sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah. Tapi MK menangkan saya, maka diskualifikasi itu tidak jadi," ujar Bonaran di gedung KPK, Senin, 6 Oktober 2014. (Baca: KPK Sita Dokumen Dari Rumah Gubernur Riau)
Atas dasar itu, Bonaran mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka lantaran dalam sidang gugatan hasil pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi itu, Ketua MK Akil Mochtar tidak menjadi hakim panel yang menangani perkaranya.
"Saya lihat politis. Secara fakta, nanti saya bagi (informasi), silakan cek rekening saya. Saya tidak miliki uang Rp 1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil?" ujar Bonaran.
Penasihat hukum Bonaran, Tommy Sihotang, melihat ada konflik kepentingan dalam kasus ini lantaran Bambang berseberangan dengan Bonaran dalam sidang di MK. (Baca: KPK Tunggu Senator Baru dan Lama Laporkan Harta )
Karena itu, Tommy akan meminta dua alat bukti ke penyidik dalam soal penetapan Bonaran sebagai tersangka. "Siapa yang menyuap, siapa yang disuruh menyuap, Akil sendiri mengatakan enggak ada urusan dan enggak pernah terima uang. Jadi ada conflict of interest di sini," ujar Tommy.
Pada Jumat, 26 September lalu, KPK memanggil Bonaran, namun dia tak hadir. Bila hari ini Bonaran kembali mangkir, KPK berencana menjemput paksa dia. (Baca: KPK Geledah Kantor Gubernur Riau )
KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus lalu. Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil Mochtar pada perkara suap penanganan sengketa pilkada di MK.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Raja Bonaran diduga menyuap bekas politikus Golkar tersebut sebesar Rp 1,8 miliar. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.
Namun keputusan KPU Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan. Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil Mochtar disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan memintanya memberi tahu Bonaran untuk menghubunginya.
Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi permintaan Akil dan menyetor duit kepada dia. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Hakim panel dalam sidang sengketa peilkada Tapanuli Tengah saat itu yakni Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks
Adian: Anggota DPR Terima Rp 90 Juta per Bulan