Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tembak 4 TNI di Batam, Ini Dasar Hukumnya  

image-gnews
ilustrasi penembakan polisi
ilustrasi penembakan polisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan langkah polisi menembak empat anggota TNI di Batam, Kepulauan Riau, sudah sesuai Prosedur dan Ketetapan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2010 dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

"Tindakan kami sudah jelas langkah-langkahnya. Perbuatan kami sudah sesuai prosedur dan dilindungi oleh undang-undang," kata Dwi di Markas Besar Kepolisian, Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca: Bentrok TNI AD-Brimob, KSAD Sambangi Batam)

Selain itu, penembakan sebagai pembelaan ini dibenarkan, menurut Dwi, karena sesuai dengan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Daya Paksa atau Overmacht. Polisi, kata dia, melakukan daya paksa karena adanya kelompok masyarakat yang menghalangi. Namun ia tidak mau menyebutkan siapa di balik kelompok penghalang tersebut. (Baca: Kronologi Penembakan Empat Tentara Versi TNI AD)

Kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap anggota TNI berawal saat Direktorat Kriminal Khusus beserta Detasemen Gegana Brigade Mobil Polisi Kepulauan Riau menggerebek gudang penimbunan solar milik N di Perumahan Cipta Asri, Batam. Dari upaya pada Ahad, 21 September 2014, itu menurut seorang polisi dari Polda Kepulauan Riau, polisi menyita sejumlah barang bukti dan memboyong sejumlah saksi.

Namun saat beranjak dari perumahan, tim yang mengendarai satu mobil dan sepeda motor itu dihadang oleh sekelompok orang yang berpakaian preman. "Saat itu jumlahnya cukup banyak. Sekitar satu kompi," kata polisi tersebut melalui pesan singkat.

Polisi yang merasa dihalangi berusaha membubarkan sekawanan penghadang dengan menembak satu kali ke arah jalan. Bukan hanya itu, massa juga merusak mobil tim dan mengeroyok polisi yang mengendarai sepeda motor.

Beruntung, tembakan tersebut berhasil melepaskan polisi dari hadangan. Anggota Ditkrimsus pun kembali ke kantor Polisi Barelang, sedangkan anggota Brimob pulang ke markas.

Ternyata massa penghadang mengejar tim ke markas Brimob. Di markas, mereka menghajar anggota Brimob yang sedang berjaga. Mereka juga merusak bangunan tempat usaha cuci mobil milik Kepala Seksi Provost.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengar rekan dipukuli, beberapa anggota Brimob pun merangsek keluar markas dan membalas perbuatan massa. Anggota Brimob tersebut berhasil membalas pukulan ke massa dan melukai anggota penyerang dengan sangkur yang direbut dari salah seseorang dalam sekawanan berpakaian preman tersebut.

Polisi tersebut juga membenarkan bahwa anggota Brimob telah menahan satu orang dari massa penghadang. Saat pemeriksaan, diketahui si tertangkap adalah anggota Batalion 134 TNI AD. Namun anggota polisi Kepri tersebut membantah kabar tertembaknya empat TNI. Menurut visum dokter yang ia periksa, hanya ada satu orang terluka karena tembakan memantul. Sementara yang lainnya terluka akibat senjata tajam.

Empat anggota TNI yang tertembak tersebut adalah Pratu Ari Kusdiyanto, Prada Hari Sulistyo, Praka Eka Basri, dan Pratu Eka Syahputra. Keempatnya mengalami luka tembak di kaki.

TNI dan polisi masih menunggu hasil investigasi kasus dari tim gabungan TNI-Polri. Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Fuad Basya, tim akan menyampaikan hasil pengusutan setelah 7 Oktober 2014.

ROBBY IRFANY

Berita Terpopuler
Diboikot DPR, 4 Kekuatan Besar Dukung Jokowi
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

12 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

13 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

16 jam lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

19 jam lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

22 jam lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

5 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

5 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

5 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.