TEMPO.CO, Bandung - Edi Sukamto, pengusaha terkenal asal Bandung, menjadi tersangka kasus penggelapan duit hasil penjualan saham PT Multi Mantra Indonesia (MMI) senilai Rp 46,65 miliar. Duit ini semula disimpan di rekening pemegang saham di Bank Mandiri di Kota Bandung dengan spesimen tanda tangan atas nama Edi dan pematung kondang, Nyoman Nuarta.
"Edi Sukamto sudah ditetapkan tersangka di Polda Jawa Barat sejak gelar perkara pertama Agustus lalu," ujar Nyoman, pelapor kasus dugaan penggelapan tersebut, saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 Oktober 2014.
Ia menjelaskan, Edi mencairkan dan menggunakan duit tersebut pada 2013 dengan mengubah spesimen tanpa diketahui Nyoman selaku salah satu pemegang saham dan pemilik spesimen.(Baca :Ini Awal Mula `Pembobolan` Rekening Nuarta)
"Memang total uang (termasuk Rp 46 miliar di Bank Mandiri) itu milik Edi Sukamto 50 persen dan saya 50 persen. Tapi, sesuai peraturan, untuk mencairkan dan menggunakan duit milik pemegang saham, harus diputuskan melalui rapat umum pemegang saham," kata Nyoman. Namun Edi, kata dia, saat itu mencairkan duit sebagai Direktur Utama PT MMI.
"Kalau tanpa rapat pemegang saham, itu berarti dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan, kalau menurut para ahli hukum," kata Nyoman. Nyoman juga menduga Edi dan pemegang saham lainnya, Ginawan Chondro, tak mampu mempertanggungjawabkan duit PT MMI sekitar Rp 300 miliar dalam pembangunan taman dan patung Garuda Wisnu Kencana di Bali.
"Untuk kasus Rp 300 miliar, sudah saya laporkan juga ke (Direktorat Reserse) Kriminal Umum Polda (Jawa Barat) dengan laporan polisi nomor LPB/787/IX/2014/Jabar tanggal 9 September 2014," kata Nyoman. Ihwal kasus ini, Nyoman mengatakan sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Wirdan Deny mengatakan intansinya memang tengah menyidik laporan Nyoman dan menetapkan Edi Sukamto sebagai tersangka dalam gelar perkara 20 Agusus lalu. Namun peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka tersebut, kata dia, belakangan menuai protes dari kubu Edi.(Baca:Dana Ditilep, Proyek Garuda Wisnu Tetap Berjalan )
Salah satu alasannya, baik Edi maupun pengacaranya tak diundang hadir saat gelar perkara itu. Saat itu penyidik hanya mengundang pihak pelapor. "Sehingga ada rencana kami untuk gelar perkara lagi dengan mengundang terlapor (Edi), agar penetapan tersangka melalui mekanisme gelar perkara. Terlapor juga tahu kesalahan dia," kata Wirdan, awal September lalu.
Saat ditemui hari ini, Jumat, 3 Oktober 2014, penyidik Direktorat Kriminal Khusus menjelaskan, gelar perkara ulang yang dihadiri kubu Edi sudah dilaksanakan pada 17 September lalu. "Tapi kesimpulan kami, tidak mengubah status tersangka. Selanjutnya, kami masih himpun alat bukti sebelum memanggil ES untuk diperiksa sebagai tersangka," kata penyidik yang enggan dikutip namanya, Kamis, 2 Oktober 2014.
Adapun laporan Nyoman tentang dugaan penggelapan duit Rp 300 miliar kini tengah ditindaklanjuti Unit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Laporan Pak Nyoman sedang kami tindaklanjuti dengan pemanggilan para saksi. Jadi kasusnya masih dalam penyelidikan,"ujar seorang penyidik kepada Tempo pagi tadi.
Purnama Sutanto, kuasa hukum Edi Sukamto, membenarkan info bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh penyidik Polda Jawa Barat. "Ya, memang betul, beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 2 Oktober 2014.
Namun ia mengaku keberatan atas penetapan status itu. Dia menilai laporan Nyoman aneh. "Semua uang Rp 46,56 miliar itu memang diambil untuk membayar pajak penghasilan badan PT MMI ke kantor pajak. Membayar pajak itu kan kewajiban negara, yang tidak perlu melalui rapat umum pemegang saham. Kalau uang pemegang saham mau digunakan membiayai proyek, beli mobil, misalnya, baru RUPS dulu," katanya.(Baca : GWK Belum Usai, Nuarta Terus Terbelit Masalah)
Tak cuma itu, Edi Sukamto, kata dia, pun sudah menyurati pihak Nyoman sebanyak lima kali untuk meminta persetujuan dan tanda tangan pencairan duit di Bank Mandiri yang spesimennya atas nama Edi dan Nyoman. Sebagai tanda surat terkirim, Edi sudah menerima tanda terima surat dari sekretaris Nyoman.
"Tapi Pak Nyoman tetap tidak mau. Akhirnya, karena dikejar-kejar tagihan pajak, Pak Edi datangi Bank Mandiri Naripan sambil membawa tanda terima surat (dari pihak Nyoman). Sama Bank Mandiri akhirnya diizinkan mencairkan Rp 46,65 miliar dengan mengubah spesimen menjadi spesimen tunggal atas nama Pak Edi saja," kata Purnama.
Selain itu, menurut Purnama, kubu Nyoman dan istri sudah mendapat bagian dari hasil penjualan saham PT MMI tersebut sebanyak Rp 94,5 miliar melalui RUPS. "Yang dibayarkan pajak itu sebenarnya bagian Pak Edi. Kan aneh, kok Pak Edi bayar pajak dengan uang bagian sendiri malah disebut melakukan penggelapan," katanya.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler
Tim Transisi Jokowi: Peluang Koalisi Tertutup
Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu
Lawan Koalisi Kapak Merah, Warga Yogya Buka Posko
Doa Ruhut untuk SBY-Mega: Tunjukkan Mukjizat-Mu
Naik 100 Persen, Harta Setya Novanto Rp 75 Miliar