TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, mengatakan tantangan Anas kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan mubahalah atau sumpah kutukan terlontar begitu saja.
"Kata Anas, ide itu datang tiba-tiba setelah kami tanyakan selesai sidang," kata Handika saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca: Pukat UGM: Ada Fahri Hamzah, KPK Bisa Hilang)
Menurut Handika, Anas mengatakan putusan yang diberikan oleh majelis hakim tidak adil dan berat. Kemudian muncullah ide menantang mereka melakukan mubahalah. "Kalau kata Anas, mengapa mereka takut mengucapkan sumpah itu, kan, saya sudah terdakwa, sudah divonis lagi," kata Handika.
Sebelumnya, pada 24 September lalu, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Mendengar putusan tersebut, Anas tiba-tiba menantang majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK melakukan mubahalah. Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Haswandi, mengabaikan tantangan Anas itu. (Baca: Kasus Gubernur Riau, KPK Periksa Wiraswasta )
Menurut Handika, Anas juga mengatakan, apabila putusan yang telah dibuat sesuai dengan fakta dan adil, seharusnya baik majelis hakim maupun jaksa tidak akan takut mengucapkan sumpah tersebut. "Tapi ternyata mereka tidak berani," ujar Handika.
ODELIA SINAGA
Berita Terpopuler
Diboikot DPR, 4 Kekuatan Besar Dukung Jokowi
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim