TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo tidak menyangka Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Permohonan uji materi itu diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (Baca : MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3)
Menurut Jokowi, penolakan itu lucu. Dia tidak mengira partai dengan suara terbanyak dalam pemilu legislatif tidak otomatis memperoleh posisi pimpinan parlemen. "Ya, logikanya lucu banget. Lucu banget loh, yang menang malah menjadi oposisi di parlemen. Kan, lucu," kata Jokowi di Balai Kota, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Putusan Uji Materi UU MD3 Dibacakan Hari Ini)
Ihwal putusan MK tersebut, Jokowi merasa belum bisa berkomentar tentang kemungkinan penjegalan oleh DPR terhadap dia kelak. "Ya, enggak tau. Kan, belum. Pemilihan ketua, pembagian komisi-komisi juga belum dilakukan. Saya enggak bisa komentar," katanya. (Baca: Aria Bima Yakin Menang di MK Soal UU MD3)
Jokowi menyatakan tetap menghormati putusan MK terhadap permohonan uji materi UU MD3. Jokowi membiarkan masyarakat yang menentukan apakah putusan MK menguntungkan atau tidak bagi fungsi pemerintah. "Kita menghormati keputusan MK. Tetapi nanti masyarakat yang menilai sebetulnya dengan MD3 ini masyarakat diuntungkan atau tidak diuntungkan," ujarnya.
NURIMAN JAYABUANA
Berita Terpopuler
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games