TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah mengirim dua surat terkait penundaan dan pembatalan pelantikan tujuh anggota DPR terpilih yang terlibat kasus korupsi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut KPU, selanjutnya keputusan untuk menunda dan membatalkan pelantikan diserahkan sepenuhnya pada Presiden.
"Pokoknya tersangka korupsi, daftar namanya kami kirim kepada Presiden," ujar anggota KPU Arief Budiman kepada Tempo di ruangannya, Senin, 29 September 2014. "Soal nanti mau ditunda atau tidak (pelantikannya), itu hak prerogatif Presiden. Tugas KPU adalah mengirimkan semua daftar nama caleg terpilih."
Selain caleg terpilih yang terlibat kasus korupsi, KPU juga mengirim nama-nama caleg yang meninggal dan tidak memenuhi syarat. Saat ini, kata Arief, KPU tinggal menunggu putusan dari Presiden. "Tugasnya KPU sudah selesai," katanya. Meski demikian, KPU berharap Presiden SBY segera mengeluarkan putusan pelantikan sebelum tanggal 1 Oktober 2014 nanti atau sebelum pelantikan dilakukan oleh KPU.
Informasi yang diperoleh Tempo dari Biro Teknis KPU, surat pertama ke Presiden SBY melalui Sekretariat Negara dikirim pada 17 September lalu. Dalam surat itu, KPU mengusulkan penundaan pelantikan tiga nama caleg terpilih karena tersandung kasus hukum, yakni Jero Wacik, Idham Samawi, dan Hardian Koosnadi.
Surat kedua dikirimkan beberapa hari lalu, memuat usulan penundaan pelantikan empat nama caleg bermasalah dengan hukum, yakni Iqbal Wibisono, Jimmy Demianus Ijie, Zulkarnai Karim, dan Chaidir Djafar.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya