TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri sekaligus Direktur Utama PT Sentul City, Cahyadi Kumala. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan penyidik sudah mengamankan Cahyadi dan sedang dalam perjalanan ke gedung KPK.
"Ada upaya jemput paksa terhadap Cahyadi Kumala. Sekarang dalam perjalanan dengan mobil Lexus B-706-CK," kata Johan melalui pesan pendek, Selasa, 30 September 2014. Belum jelas alasan KPK menjemput paksa Cahyadi.
Nama Cahyadi Kumala masuk dalam putusan terpidana kasus suap tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor, yaitu Fransiscus Xaverius Yohan Yap. Yohan merupakan tangan kanan Cahyadi. (Baca: Bupati Bogor Minta KPK Usut Cahyadi Kumala)
Yohan divonis ringan karena telah menjadi justice collaborator untuk KPK dengan mengakui menyetor uang tiga kali kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin. Walau menyerahkan suap, dalam persidangan terungkap bahwa Yohan sebenarnya hanya kurir atau orang suruhan Cahyadi Kumala. (Baca: Diperiksa KPK 15 Jam, Cahyadi Kumala Lemas)
Kasus ini bermula saat Yohan menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Bosnya itu lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain, anggota Biro Direksi Sentul City. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan kemudian diserahkan kepada Yasin.
Uang Rp 1 miliar diserahkan Yohan di rumah Bupati Bogor pada 6 Februari. Bulan berikutnya, Yohan menyetor Rp 2 miliar ke Yasin. Terakhir, pada 7 Mei, Yohan bertemu dengan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M. Zairin di Taman Budaya Bogor untuk menitipkan suap Rp 1,5 miliar kepada Bupati. Janji suap itu sebenarnya Rp 5 miliar. Hari itu juga KPK menangkap Yasin, Yohan, dan Zairin.
Bukit Jonggol berkepentingan agar Bupati Bogor mempercepat terbitnya rekomendasi agar proyek pembangunan kota mandiri di Jonggol segera dimulai. Hakim menilai proses penerbitan rekomendasi Bupati untuk Bukit Jonggol sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. Namun, tetap ada perbuatan pidana, yaitu pemberian uang suap kepada Bupati.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games