Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugat RUU Pilkada, KontraS Kumpulkan 1000 KTP  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Demonstran tunjukkan atribut menolak RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Demonstran tunjukkan atribut menolak RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menerima seribu lebih kartu tanda penduduk (KTP) dari masyarakat yang mendukung gugatan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Kartu identitas itu diterima setelah Kontras melayangkan surat permintaan dukungan kepada masyarakat sejak Jumat pekan lalu.

"Ini menunjukkan bahwa publik sangat kecewa hak konstitusi mereka dihapus oleh DPR," ujar Ketua Biro Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kontras Krisbiantoro saat dihubungi pada Ahad malam, 28 September 2014.

Krisbiantoro mengatakan permintaan dukungan kepada publik melalui media cukup beragam. Mulai dari mitra organisasi Kontras di daerah, media sosial seperti Facebook dan Twitter, serta pesan pendek. "Sebagai bukti dukungan, kami meminta publik mengirim KTP ke e-mail yang disediakan," katanya. 

Dewan Perwakilan Rakyat menghapus pemilihan kepala daerah langsung dalam revisi UU Pilkada. Penghapusan itu digawangi oleh partai yang bergabung dalam Koalisi Merah Putih, pengusung calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (baca juga: Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo)

Pilkada selanjutnya tak lagi berdasarkan partisipasi publik, melainkan dipilih oleh DPRD. Keputusan DPR yang juga didukung Demokrat, partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, menuai kemarahan publik. (baca juga: Mantan Hakim MK: Peluang Uji Materi UU Pilkada 50:50)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Krisbiantoro mengatakan pengumpulan KTP akan berlangsung hingga lima hari ke depan. Ia memperkirakan lembaganya sudah siap mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada pertengahan Oktober. "Kami membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan berkoordinasi dengan semua pihak yang hendak menggugat," ujarnya.

Ia berharap publik terus menunjukkan partisipasinya terhadap gugatan yang bakal dilakukan Kontras. Sebab, partisipasi publik bakal menjadi kekuatan untuk memperjuangkan pilkada langsung. "Karena pilkada tak langsung akan melahirkan oligarki yang menguntungkan partai politik saja," ujar dia, "Bukan menguntungkan masyarakat."

TRI SUHARMAN 

Berita lain:
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
Suryadharma Ali Nyaris Diamuk Massa PPP Makassar
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

10 April 2019

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
Pentingnya Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa

Rencana ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sudah kerap didengungkan oleh pemerintah.


Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

9 Desember 2017

Aktivis HAM Kontras membagikan stiker bertemakan HAM saat melakukan aksi demo di Bundaran HI, Jakarta, 10 Desember 2015. Penetapan tanggal tersebut adalah untuk memperingati pengadopsian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 1948 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). TEMPO/Subekti
Kontras: Aparat Keamanan Dominasi Pelanggaran HAM di Sumut

Kontras mengungkapkan aparat keamanan diduga menjadi aktor dominan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara. Kontras menyoroti praktek tidak manusiawi.


Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

7 Desember 2017

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017.  Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kasus La Gode, KontraS: Panglima TNI Baru Harus Tegas

KontraS menyebutkan kasus La Gode merupakan teguran yang tepat begi profesionalisme TNI


KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

7 Desember 2017

Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017
KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

Kasus La Gode menjadi perhatian KontraS.


Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

6 Desember 2017

Ilustrasi kekerasan. radiocacula.com
Kontras: Dalam Pelarian, La Gode Curhat Soal Kekerasan

Kontras menemukan bukti bahwa La Gode sempat menemui istrinya pada masa pelariannya. La Gode menceritakan kekerasan yang dialaminya.


Kontras Minta TNI Usut Kasus La Gode dengan Transparan

1 Desember 2017

Koordinator Kontras, Yati Andriyani. TEMPO/Rezki A.
Kontras Minta TNI Usut Kasus La Gode dengan Transparan

Kontras berharap penyelidikan kasus kematian La Gode berjalan transparan, obyektif dan akuntabel.


Yusman Telaumbanua, Kisah Kejanggalan Vonis Hukuman Mati

29 Oktober 2017

Aktivis KontraS, Satrio Wirataru (kiri) dan Alex Argo Hernowo (kanan) menunjukan foto-foto bukti penyiksaan terhadap Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia di Kantor KontraS, Jakarta, 28 Maret 2015. KontraS menemukan fakta yang memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Yusman Telaumbanua, Kisah Kejanggalan Vonis Hukuman Mati

Kontras meluncurkan film dokumenter tentang Yusman Telaumbanua, pemuda Nias yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.


Kontras Usulkan Komisi Kepresidenan untuk Tuntaskan Kasus HAM

24 Oktober 2017

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengantarkan ribuan kartu pos bergambar mendiang Munir untuk Presiden Joko Widodo di Kantor Sekertariat Negara, Jakarta, 17 Januari 2017. Dalam ribuan kartu pos tersebut terdapat sejumlah tanda tangan masyarakat dari 20 daerah di Indonesia. TEMPO/Subekti
Kontras Usulkan Komisi Kepresidenan untuk Tuntaskan Kasus HAM

Komisi Kepresidenan dinilai akan memudahkan Presiden Jokowi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.


Tolak Lupa, Kontras Ajak Warga Piknik ke Lokasi Tragedi Semanggi  

18 September 2017

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi Peringatan 17 Tahun Tragedi Semanggi 1998 dilokasi tertembaknya Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat peristiwa Semanggi I di Kampus Atma Jaya, Jakarta, 13 November 2015. TEMPO/Subekti
Tolak Lupa, Kontras Ajak Warga Piknik ke Lokasi Tragedi Semanggi  

Kegiatan ini mengajak masyarakat dan anak muda agar selalu mengingat kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus membangun kesadaran pada kasus HAM.


Kontras : Film G 30S PKI Tak Ada Persepsi Korban Tragedi 1965

17 September 2017

Sejumlah korban/keluarga tragedi kemanusiaan 1965/1966 melakukan aksi damai di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/5). Mereka mendesak sidang paripurna untuk mengumumkan segera hasil penyelidikan peristiwa 1965/1966 terbuka. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kontras : Film G 30S PKI Tak Ada Persepsi Korban Tragedi 1965

Film pengkhianatan G 30S PKI dinilai dibuat hanya dengan sudut pandang pemerintah.