TEMPO.CO, Jombang - Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, mengamankan seorang penyebar isu penculikan dan mutilasi anak. Abdurrahman Wachid alias Wachid, 20 tahun, warga Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, itu menyebarkan informasi bohong tentang penculikan dan mutilasi anak melalui media sosial Facebook.
Untuk meyakinkan orang dalam komentarnya di Facebook, Wachid mengaku sebagai wartawan sebuah media televisi lokal di Jawa Timur, Jawa Pos Media Televisi (JTV). Pemilik akun Facebook Wachid Sang Malaikat Cinta ini menyebarkan informasi bohong yang di-posting dalam akun grup Facebook Lowongan Kerja Jombang. Bahkan ia mengklaim informasi itu diperoleh dari Polres Jombang. (Baca: Isu Penculikan Anak Merebak di Lamongan-Bojonegoro)
"Dari Polres Jombang memberitahukan pada warga masyarakat. Yang punya anak, adik, dan keponakan kecil hati-hati sekarang marak penculikan. Tadi ditemukan mayat anak kecil tanpa kepala di Dusun Petengan, Desa Tambakberas, Kecamatan Tembelang. Waspada sama pedagang keliling yang asing di kampung dan pengamen-pengamen badut serta mobil Avanza putih yang belum diketahui nopolnya. Tolong sebarkan ini supaya keluarga kita lebih hati-hati. Yang enggak ngirim berarti tidak berperikemanusiaan. Terimakasih atas partisipasinya," tulis Wachid dalam posting-an pada 23 September 2014 pukul 13.19 WIB.
Posting-an Wachid ini langsung dikomentari ratusan akun Facebook lain. Ada yang percaya dan ada yang meragukan informasinya. Ia juga salah menuliskan alamat lokasi penemuan mayat anak kecil yang diklaimnya itu. Dusun Petengan, Desa Tambakberas, masuk wilayah Kecamatan Jombang, bukan Kecamatan Tembelang.
"Saya wartawan media di JTV, katanya enggak boleh dulu dimasukin ke televisi," tulis Wachid menanggapi akun lain yang menanyakan kenapa informasi penculikan anak itu tidak diberitakan media massa. Wachid juga mengarang cerita bahwa tim redaksi tempat dia bertugas sedang melakukan investigasi atas kasus itu. "Tim kami masih belum bisa kasi bukti, tapi tim kami Insya Allah berusaha mencari pelaku," kata Wachid dalam komentarnya di Facebook.
Pemilik akun lain juga menanyakan status Wachid yang mengaku wartawan JTV. Padahal, pada foto profilnya, Wachid mengenakan seragam sebuah dealer penjualan sepeda motor. "Saya kerja di dealer sama kerja di JTV," katanya. Wachid pun berdalih foto profilnya di Facebook sengaja tidak mengenakan seragam wartawan dalam rangka penyamaran. "Itu seragam buat nyamar biar enggak ketahuan kalau saya wartawan di JTV. Percaya enggak percaya terserah anda, sekarang tim dari JTV udah dipencarkan di daerah yang rawan pembunuhan," tulisnya saat mengomentari akun lain. (Baca:Pemuda Penyebar Isu Penculikan Anak Dijerat UU ITE)
Karena menyebarkan informasi bohong, Wachid akhirnya ditangkap Kepolisian Resor Jombang. "Informasi dari pelaku itu bohong, dan kami sudah mengecek ke seluruh polsek, tidak ada informasi itu," ujar Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Lely Bahtiar, Senin, 29 September 2014.
Kepada polisi, Wachid mengaku sengaja menyebar informasi itu agar masyarakat hati-hati. Menurut Lely, Wachid memang sempat bekerja sebagai sales di sebuah dealer sepeda motor tapi diberhentikan karena tak memenuhi target. "Juga enggak betul kalau dia wartawan, sekarang dia menganggur," kata Lely.
Perbuatan Wachid melanggar Pasal 28 ayat 1 dan diancam pidana penjara yang diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancamannya hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
ISHOMUDDIN
Baca juga:
Demokrat Siapkan Gugatan UU Pilkada ke MK
Marissa Anita, Pernah Anoreksia Saat Remaja
Pertamina Temukan Calon Sumur Minyak Baru di Tuban
Pasar Dunia Ragukan Legalitas Timah Bangka Belitung