TEMPO.CO, Balikpapan - Kabupaten Pemekaran Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, berkomitmen untuk menjaga kearifan lokal suku Dayak di Kalimantan. Pemerintah daerah berniat membentuk percontohan desa adat di lima kecamatan, yakni Long Apari, Long Pahangai, Long Bagun, Long Hubung, dan Laham.
“Kami akan membentuk desa-desa adat di seluruh kecamatan Mahakam Ulu,” kata Pejabat Sementara Bupati Mahakam Ulu M. Ruslan, Senin, 29 September 2014.
Ruslan mengatakan desa adat itu akan menjaga kearifan lokal Mahakam Ulu yang didominasi warga suku Dayak. Dewan adat di desa tersebut akan mengusulkan visi-misi pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dewan adat juga memiliki kewenangan otonomi dalam pengelolaan anggaran desa adat. (Baca juga: Suku Dayak Tebar Beras Kuning Polisi Mundur)
Menurut Ruslan, Mahakam Ulu punya karakteristik unik sesuai sumber daya manusia dan alam yang dimilikinya. Warga Mahakam Ulu mayoritas adalah masyarakat tradisional berbagai jenis suku Dayak, di antaranya Busang, Kenyah, Kayan, Bahau, Penihin, Aheng, Modang, Laham, dan Long Kelat.
Desa adat akan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 2 miliar dalam pengelolaan daerah selama setahun. Adapun Mahakam Ulu menargetkan 50 desa adat yang lokasinya tersebar di lima kecamatan setempat. “Kas Mahakam Ulu sebesar Rp 900 miliar mencukupi untuk pembiayaan desa adat ini,” kata Ruslan.
Kabupaten Mahakam Ulu merupakan daerah pemekaran dari daerah induk Kabupaten Kutai Barat sesuai keputusan Dewan Perwakilan Rakyat RI 2012. Putusan pemekaran Kabupaten Mahakam Ulu bersamaan waktunya dengan pemekaran Provinsi Kalimantan Utara dari daerah induk Provinsi Kalimantan Timur.
S.G. WIBISONO
Berita lain:
5 Alasan iPhone 6 Bakal Dianggap Produk Gagal
Mourinho: Chelsea Belum Sempurna
Gugat UU Pilkada, SBY Dianggap Sumpah Palsu