TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Korupsi, memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman 8 tahun kurungan. Anas juga wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 57, 5 miliar plus US$ 5,7 juta.
Duit tersebut berasal dari upah-upah proyek negara dari APBN dan APBNP yang dikerjakan Permai Group. Anas juga dinyatakan memiliki peran dalam badan anggaran DPR di kementerian Pemuda Olahraga, Pendidikan Kebudayaan, Kesehatan ketika menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat.
Namun, jumlah vonis yang diterima Anas ini tidak seberat vonis yang diterima sejumlah politikus yang tersandung kasus korupsi, seperti Bekas Ketua Umum PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan rekan Anas di Partai Demokrat, Angelina Patricia Pingkan Sondakh.
Berikut rincian daftar politikus yang memperoleh vonis lebih tinggi dari Anas beserta kerugian negara.
1. Luthfi Hasan Ishaaq
Bekas Bos PKS ini divonis 18 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPR dalam kasus kuota impor daging sapi pada tahun 2013 lalu. Selain itu, Luthfi juga dicabut hak politiknya.
Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar mengatakan Luthfi tidak memperjuangkan peternak sapi di Indonesia. Luthfi terbukti bersalah menggunakan wewenangnya memenangkan tender impor daging sapi kepada Maria Elizabeth Liman. Pun, Luthfi dijanjikan uang Rp 40 miliar yang baru menerima Rp 1,3 miliar sebelum tertangkap KPK
2. Zulkarnaen Djabar
Bekas Politikus Golkar ini divonis 15 tahun pernjara dalam kasus pengadaan Al-Quran 2011-2012. Zulkarnaen terbukti bersalah menggunakan wewenangnya sebagai anggota DPR untuk memenangkan suatu perusahaan dengan menerima suap terkait pengadaan Al-Quran.
Zulkarnaen terbukti secara berturut-turut menerima suap dari PTAdhi Aksara Abadi dan PT Sinergi Pustaka Indonesia. Zulkarnaen menerima suap total Rp 9,2 miliar dari dua perusahaan itu.
3. Angelina Patricia Pingkan Sondakh
Angie divonis 12 tahun penjara karena menyelewengkan wewenangnya sebagai anggota DPR dalam pembangunan Wisma Atlet di Palembang 2012 lalu. Bekas Putri Indonesia 2001 ini menerima suap dari anak buah M. Nazaruddin, Mindo Rosalina melalui Permai Group.
Angie diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 12, 58 miliar plus US$ 2,35 juta. Mahkamah Agung memvonis Angie dengan kurungan 12 tahun, Novermber 2013 lalu.
ANDI RUSLI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
'Jangan Ada Pemberlakuan Jilbab untuk Non-Muslim'
Parkir Meter, DKI Raup Rp 120 miliar Setahun
Dolmen Ditemukan di Semak-semak Gunung Padang
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat