TEMPO.CO, Palangkaraya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali menangkap enam pelaku pembakar lahan. Mereka adalah warga di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, dan Katingan yang sedang membakar lahannya. "Mereka tertangkap tangan," kata Kepala Polda Kalimantan Tengah Brigjen Bambang Hermanu usai melakukan salat minta hujan di halaman Markas Polda, Sabtu, 27 September 2014. (Baca: Luas Hutan Terbakar di Palangkaraya 21,26 Hektare)
Selama bulan ini, polisi telah menangkap 24 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan. Mereka ditangkap dalam Operasi Bara Talabang 2014 yang dilaksanakan sejak 12 September hingga 21 September 2014.
Para pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 1 juta.
Bambang telah memerintahkan jajaran kepolisian di kabupaten untuk memantau pemilik kebun kelapa sawit di wilayahnya, apakah mereka membakar lahan atau tidak. "Status kita sudah meningkat, dari siaga darurat menjadi tanggap darurat," ujarnya.
Dia mengatakan telah menurunkan 490 personel kepolisian dari seluruh kabupaten dan ditambah dengan 500 personel dari Polda Kalimantan Tengah untuk membantu pemadaman kebakaran hutan. "Mereka disebar ke Kabupaten Katingan, Kapuas, dan Pulang Pisau." (Baca juga: Selama 2014, Polda Riau Tangkap 233 Pembakar Hutan)
Hari ini warga Palangkaraya menggelar salat meminta hujan sejak pukul 07.00. Dalam kesempatan ini, hadir pula Wakil Gubernur Achmad Diran. Dia berharap kebakaran hutan ini segera selesai.
KARANA WW
Berita Lain
UU Pilkada Tak Berlaku di Empat Daerah Ini
Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo
Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus