TEMPO.CO, Jakarta -Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) beserta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajak masyarakat untuk menggunakan hak konstitusionalnya menggugat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahakamah Konstitusi. Tujuannya untuk membatalkan mekanisme pemilihan melalui dewan perwakilan rakyat daerah.
"Semua warga negara yang merasa haknya dirampas akibat disahkannya UU Pilkada silahkan bergabung bersama kami," kata Kepala Biro Penelitian Hukum dan Hak Asasai Manusia Kontras, Chrisbiantoro, saat dihubungi, Jumat, 26 September 2014. "Kami akan ajukan gugatan bersama ke Mahkamah Konstitusi."(Baca:RUU Pilkada, Demokrat Dinilai Bohongi Publik)
Kontras, kata Chrisbiantoro, sudah menyebarkan poster yang isinya ajakan kepada semua warga negara untuk bersama mendaftarakan gugatan ke Mahkamah. Poster itu disebar di media sosial, seperti Facebook dan Twitter.
Pesan di poster berbunyi: "Ayo gabung jadi penggugat ke MK, Batlakan UU Pilkada". Di bawahnya juga tertulis: "Kamu menolak UU Pilkada, kamu nggak mau hak suara kamu diambil DPRD alias Parpol kan, Lawan Penjahat Politik."(Baca:Ahok dan Ridwan Kamil Bisa Jadi Motor Gugat UU Pilkada)
Chrisbiantoro mengatakan sejak diunggah hari ini, poster tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. "Sudah banyak juga yang menghubungi kami dan tertarik ingin mendaftar gugatan ke Mahkamah," kata Chris. "Kami tetap meladeni mereka untuk melengkapi nomor identitas mereka."
Rencananya, kata Chris, bulan depan lembaganya akan mendaftarkan langsung semua ke Mahkamah. "Berharap yang mendaftar semakin banyak agar solid," ujarnya. (Baca:Kiai Kampung NU Dukung Uji Materi UU Pilkada)
REZA ADITYA
Berita Lainnya:
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat
RUU Pilkada, SBY Minta Dalang Walkout Diusut