Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Annas Maamun, dari Suap hingga Skandal Asusila

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Gubernur Riau, Annas Maamun, memperagakan apa yang dilakukan oleh WW yang diperankan oleh stafnya di Hotel Sultan, Jakarta, 11 September 2014. Anas Maamun, dengan tegas membantah dirinya melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan wanita berinisial WW. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Gubernur Riau, Annas Maamun, memperagakan apa yang dilakukan oleh WW yang diperankan oleh stafnya di Hotel Sultan, Jakarta, 11 September 2014. Anas Maamun, dengan tegas membantah dirinya melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan wanita berinisial WW. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - KPK menangkap Gubernur Riau Annas Maamun di Jakarta, Kamis malam, 25 September 2014. Gubernur yang didukung Partai Golkar itu tertangkap tangan terkait dugaan suap alih fungsi lahan. Saat ini Annas masih diperiksa di kantor KPK, Jakarta. KPK juga menyita sejumlah mobil, termasuk mobil berpelat Riau.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan ada penangkapan. Namun ia belum memberikan keterangan secara detail. “Benar ada penangkapan,” kata Bambang di sela-sela acara diskusi di Jalan Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam. (Baca pula: 8 Kontroversi Gubernur Riau yang Jadi Sorotan).

Petugas KPK menegaskan, pejabat yang ditangkap oleh para penyidik antikorupsi adalah Annas Maamun. “Gubernur Riau sudah ditangkap,” ujar petugas di lingkungan lembaga keamanan yang enggan menyebutkan namanya.

Nama Annas sebelumnya sempat menghebohkan pemberitaan media pada awal September 2014. Annas dilaporkan oleh Sumardi Thaher ke Markas Besar Kepolisian RI terkait pelecehan seks terhadap seorang wanita berinisial WW. Namun, polisi belum melakukan pemanggilan terhadap Annas Maamun.

Skandal yang melibatkan Annas, pria berusia 74 tahun, itu ditengarai bukan kali pertama terjadi. Sejak tahun lalu, Annas yang menjabat gubernur sejak Februari 2014, acap kali dikait-kaitkan dengan sejumlah laporan dugaan perbuatan asusila dan tak senonoh oleh sejumlah perempuan. Berikut ini 3 skandal seks yang diduga melibatkan gubernur pengganti Rusli Zainal, terpidana kasus korupsi PON ke-18 Riau, itu:



1. Pengakuan Eks Pembantu Rumah tangga

Saat masih menjadi Bupati Rokan Hilir, Annas diduga melakukan tindak asusila terhadap S, pembantunya. Kepada sejumlah media pada pertengahan November tahun lalu, perempuan berusia 52 tahun itu bercerita awalnya Annas yang kelihatan capek meminta S memijat beberapa bagian tubuhnya. Lantaran yang meminta itu majikan, S pun manut. Awalnya proses pemijatan tersebut berlangsung sopan layaknya majikan dan pembantu. Namun, belakangan Annas mengajak S berhubungan badan. Seingat S, dua kali mereka pernah benar-benar berhubungan badan. (Baca: 'Tangan Saya Dipaksa Pegang Kelaminnya')

Menanggapi tudingan S, Annas mengaku banyak isu yang dibangun di tengah masyarakat tentang dirinya, antara lain isu dugaan korupsi, perselingkungan, dan terlibat G-30S PKI. ia sengaja tidak membalas semua itu karena ia menyangkal melakukannya. "Saya ini Bupati, kalau pun mau selingkuh masa dengan perempuan tua, saya bisa mencari yang lebih mudalah sedikit," katanya saat menghadiri lokakarya peningkatan pembangunan desa di Kepulauan Meranti, Selasa, 19 November 2013.



2. Pengakuan Mantan Istri Anggota Ketua DPRD Dumai

Persis sebulan sebelum dilaporkan oleh Sumardhi, Annas juga dilaporkan oleh DS, mantan istri Ketua DPRD Dumai, Riau, pada 25 Juli 2014. DS mengatakan, peristiwa itu terjadi sore hari di sebuah rumah mewah dua lantai tepatnya di Jalan Belimbing 18 pada pertengahan April 2014. DS mengaku membeberkan kasus itu ke permukaan pada 25 Juli lalu, lantaran masih memberi kesempatan pada Anas agar meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DS akhirnya menentukan sikap dengan berkonsultasi kepada teman-temannya yang kebetulan berprofesi sebagai pengacara. Bersama tim kuasa hukumnya, DS melayangkan somasi ke Annas selaku Gubernur untuk dua alamat yang berbeda, yaitu ke Kantor Gubernur dan ke rumah pribadi Anas di Jalan Belimbing 18, Pekanbaru, Riau, sebagai tempat kejadian perkara. (Baca: Disangka Menodai Wanita, Gubernur Riau Dipidanakan)

Menurut DS, kejadiannya bermula ketika ia ingin mengadukan persoalan keluarga antara dia dengan suaminya ke Annas. Suami DS adalah Ketua Golkar Dumai, sedangkan Anas Ketua Golkar Provinsi Riau. DS berharap Annas mau menasehati suami DS. Mereka berbincang di lantai kedua rumah itu. Namun, tanpa diduga usai mengobrol DS mengaku Annas melecehkannya secara seksual. (Baca: Disangka Menodai Wanita, Gubernur Riau Dipidanakan)

Tempo belum berhasil meminta konfirmasi kepada Annas terkait dengan sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan namanya. Telepon dan pesan pendek yang dikirimkan belum berbalas.



3. Pengakuan Anak Mantan Anggota DPD

Gubernur Riau Annas Maamun dilaporkan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Soemardhi Thaher, ke Markas Besar Kepolisian RI atas dugaan tindak asusila terhadap WW, anaknya. Kepada wartawan, W menceritakan kronologis tindakan asusila yang dia alami. (Simak: Kasus Ijazah Palsu Anak Gubernur Riau Mandek)

Semula W datang ke kediaman Annas pada 30 Mei 2014 sambil membawa proposal untuk meminta persetujuan kegiatan pelatihan dan seminar. Pria yang kini berumur 74 tahun itu menanggapi positif program yang ditawarkan W. Bahkan, Soemardhi mengklaim Annas menjanjikan akan mengangkat WW menjadi staf khusus gubernur. Usai mengobrol, WW juga mengaku dilecehkan oleh Annas secara seksual.

Gubernur Annas belum berhasil dimintai konfirmasi terkait dengan kasus asusila itu. Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Riau Yoserizal pun enggan mengomentari persoalan tersebut. Ia menolak mempertemukan wartawan dengan Annas untuk mendapat konfirmasi. "Jangan dululah," tuturnya.

RIYAN NOFITRA | YOSEP SUPRAYOGI | BC | PDAT DIOLAH

Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014



Berita terpopuler lainnya:
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

22 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.