TEMPO.CO, Mojokerto -Bekas kordinator teller pembobol Bank Mandiri Cabang Mojokerto Yulita Kesanti, 36 tahun, dihukum penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis sore, 25 September 2014. “Menyatakan terdakwa Yulita Kesanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat catatan palsu dalam pembukuan, laporan transaksi atau rekening suatu bank secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Sifa’urrasyidin.
Vonis ini sesuai dakwaan jaksa yang menyatakan Yulita melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Namun putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dipidana sembilan tahun dan denda Rp10 miliar subsider pidana kurungan enam bulan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menganggap ada penyusutan nilai dana nasabah yang disalahgunakan terdakwa dari sebelumnya Rp6,06 miliar menjadi Rp4,4 miliar. “Dari selisih Rp6,06 miliar, yang terungkap dalam fakta persidangan Rp4,4 miliar,” kata hakim anggota saat membacakan pertimbangan hukum.
Yulita yang menjabat kordinator teller di Bank Mandiri Cabang Mojokerto sejak 2010 dinyatakan bersalah karena mengambil dana nasabah hingga Rp4,4 miliar dengan cara transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) dan melakukan setoran tunai ke sejumlah rekening bank lain. Itu dilakukan dalam kurun waktu lebih dari sebulan mulai 13 Januari 2014 hingga 17 Februari 2014. Setelah diusut, dana nasabah itu digunakan untuk bisnis investasi berlian secara online dan disetor ke orang yang dikenalnya melalui media sosial (Baca: BFI Banyuwangi Dibobol Maling, Rp 150 Juta Raib).
Perbuatan Yulita lepas dari pengawasan pimpinan cabang karena terdakwa merekayasa catatan pembukuan seolah-olah tidak ada selisih akibat uang yang dibobol atau diaihkan ke rekening lain. Ia juga mensiasati penataan pecahan uang dalam brankas seolah-olah uang dalam brankas utuh atau tidak berkurang.
Pembobolan terungkap ketika ditemukan kekurangan saat Bank Mandiri Cabang Mojokerto melakukan setoran kliring ke Bank Mandiri Kantor Wilayah VIII Surabaya. Manajemen Bank Mandiri melakukan audit dan memeriksa isi brankas. Setelah dihitung, ditemukan selisih atau kekurangan dana nasabah sebesar Rp6,06 miliar. Dana yang menurut pembukuan seharusnya Rp26,9 miliar, di brankas hanya tersisa Rp20,8 miliar. Dalam BAP Yulita mengaku menggunakan uang itu untuk menebus paket barang senilai US$1 miliar dan berlian US$3,8 juta.
Menanggapi putusan ini, jaksa dan penasehat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Putusan ini akan kami laporkan dulu,” kata Jaksa Dedi Irawan.
Penasihat hukum terdakwa, Woto Handoko bersikukuh kliennya tidak bersalah dan dakwaan JPU tidak tepat. “Kalau didakwa membuat laporan palsu, mana yang palsu? Semua bukti transfer diapproval oleh pimpinan cabang.”
ISHOMUDDIN
Terpopuler