Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teller Pembobol Bank Mandiri Diganjar Lima Tahun

image-gnews
Bank Mandiri. TEMPO/Aditia Noviansyah
Bank Mandiri. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto -Bekas kordinator teller pembobol Bank Mandiri Cabang Mojokerto Yulita Kesanti, 36 tahun, dihukum penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis sore, 25 September 2014. “Menyatakan terdakwa Yulita Kesanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat catatan palsu dalam pembukuan, laporan transaksi atau rekening suatu bank secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Sifa’urrasyidin.

Vonis ini sesuai dakwaan jaksa yang menyatakan Yulita melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Namun putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dipidana sembilan tahun dan denda Rp10 miliar subsider pidana kurungan enam bulan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menganggap ada penyusutan nilai dana nasabah yang disalahgunakan terdakwa dari sebelumnya Rp6,06 miliar menjadi Rp4,4 miliar. “Dari selisih Rp6,06 miliar, yang terungkap dalam fakta persidangan Rp4,4 miliar,” kata hakim anggota saat membacakan pertimbangan hukum. 

Yulita yang menjabat kordinator teller di Bank Mandiri Cabang Mojokerto sejak 2010 dinyatakan bersalah karena mengambil dana nasabah hingga Rp4,4 miliar dengan cara transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) dan melakukan setoran tunai ke sejumlah rekening bank lain. Itu dilakukan dalam kurun waktu lebih dari sebulan mulai 13 Januari 2014 hingga 17 Februari 2014. Setelah diusut, dana nasabah itu digunakan untuk bisnis investasi berlian secara online dan disetor ke orang yang dikenalnya melalui media sosial (Baca: BFI Banyuwangi Dibobol Maling, Rp 150 Juta Raib).

Perbuatan Yulita lepas dari pengawasan pimpinan cabang karena terdakwa merekayasa catatan pembukuan seolah-olah tidak ada selisih akibat uang yang dibobol atau diaihkan ke rekening lain. Ia juga mensiasati penataan pecahan uang dalam brankas seolah-olah uang dalam brankas utuh atau tidak berkurang.

Pembobolan terungkap ketika ditemukan kekurangan saat Bank Mandiri Cabang Mojokerto melakukan setoran kliring ke Bank Mandiri Kantor Wilayah VIII Surabaya. Manajemen Bank Mandiri melakukan audit dan memeriksa isi brankas. Setelah dihitung, ditemukan selisih atau kekurangan dana nasabah sebesar Rp6,06 miliar. Dana yang menurut pembukuan seharusnya Rp26,9 miliar, di brankas hanya tersisa Rp20,8 miliar. Dalam BAP Yulita mengaku menggunakan uang itu untuk menebus paket barang senilai US$1 miliar dan berlian US$3,8 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi putusan ini, jaksa dan penasehat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Putusan ini akan kami laporkan dulu,” kata Jaksa Dedi Irawan.

Penasihat hukum terdakwa, Woto Handoko bersikukuh kliennya tidak bersalah dan dakwaan JPU tidak tepat. “Kalau didakwa membuat laporan palsu, mana yang palsu? Semua bukti transfer diapproval oleh pimpinan cabang.”

ISHOMUDDIN

Terpopuler

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

49 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada warga Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022. ANTARA/Mulyana
Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

30 Januari 2023

Ilustrasi orang menggunakan smartphone (Pixabay.com)
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.


Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

28 Januari 2023

Holland Bakery. hollandbakery.co.id
Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

Cerita para pemburu diskon Holland Bakery hingga modus baru pembobolan m-banking.


Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Juni 2022

Sidang kasus komplotan pembobol BRI di PN Semarang, Kamis. ANTARA/ I.C. Senjaya
Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.


Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

28 Desember 2021

Sejumlah uang tunai barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta


Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

27 Desember 2021

iwapi-pusat.org
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

Bareskrim menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

1 Desember 2021

Adaptasi Skenario The New Normal, BRI Bersiap Evaluasi Jumlah & Peran Kantor
Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

Nasabah BRI asal Yogyakarta bernama Marsen Sinaga mengaku kehilangan saldo tabungan senilai Rp 38,4 juta. Apakah karena skimming?


Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

20 Juni 2021

Ilustrasi Bank. shutterstock.com
Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

Selama pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini, jumlah dana raib yang dilaporkan nasabah banktak sedikit, bahkan ada yang sampai puluhan miliar.


Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

23 Mei 2021

Gedung Bank Mandiri, di Jl. Gatot Subroto, Jakarta.
Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

Kasus terbaru pembobolan rekening menimpa seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk