TEMPO.CO, Jakarta - Anna Lutfi, adik terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, mendatangi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis, 25 September 2014. Anna mengatakan kedatangannya itu untuk membicarakan soal vonis Anas yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
"Mau konsultasi soal vonis Anas," kata dia sembari berlalu memasuki pintu rutan yang terletak di gedung KPK.
Mengenakan kemeja merah, Anna datang seorang diri. Kedatangannya ini tepat sehari setelah Anas divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. (Baca: Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara)
Ihwal kemungkinan Anas mengajukan banding, Anna mengatakan belum ada keputusan. Dia pun menyebutkan bahwa belum ada pembicaraan khusus dari keluarga Anas pascasidang vonis kemarin. "Belum. Ini baru mau ketemu," ujarnya. (Baca: Hakim Perintahkan Tanah Ponpes Krapyak Dirampas)
Anas Urbaingrum dihukum 8 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu pun diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta. (Baca: KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas)
Seusai sidang, Anas mengimbau pada kolega dan keluarganya untuk tak larut dalam kesedihan dan kekecewaaan. "Justru ini waktunya memelihara keberanian, perjuangan, dan semangat untuk meyakini apa yang diperjuangkan adalah kebenaran," ujarnya. (Baca: Anas Tantang Hakim dan Jaksa Bersumpah Muhabalah)
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler:
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh
6 Orang Mati, Vonis Anas, dan Skandal Hambalang
KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas