TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung menggelar sidang pembacaan dakwaan atas mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai terdakwa kasus suap Rp 4,5 miliar terkait penerbitan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan untuk PT Bukit Jonggol Asri, Kamis, 25 September 2014.
Mengenakan kemeja batik hijau muda bermotif dan celana pantalon warna gelap, Yasin tampak tiba dan keluar dari mobil tahanan KPK di halaman ruang sidang utama PN Tipikor Bandung sekitar pukul 09.45. Kedatangan Yasin langsung disambut beberapa warga pendukung dan tim penasehat hukum. (Baca: Rachmat Yasin Resmi Lengser dari Kursi Bupati Bogor)
"Saya tidak melakukan persiapan khusus apa pun untuk sidang. Saya juga sudah siap mental karena saya sudah menyadari apa yang akan terjadi nanti," ujar Yasin fasih sambil melangkah ke ruang tunggu sidang utama PN Tipikor Bandung, Kamis, 25 September 2014.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini juga mengaku dia sudah mendapat aneka nasehat terkait sidang dari tim penasehat hukum. "Keluarga saya, kan, anak-anak saya sedang sekolah. Istri juga masih ada kegiatan PKK di Bogor. Jadi, di sidang hari ini saya cukup ditemani tim penasehat hukum saya saja," kata Yasin. (Baca: Kamis, Bupati Bogor Rachmat Yasin Diadili)
Seperti diketahui, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Yasin dengan dengan dakwaan alternatif, antara lain Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Antikorupsi. Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Nurhakim dengan hakim anggota Budi Basari dan Barita Lumban Gaol. (Baca: Terdakwa Penyuap Bupati Bogor Dituntut 2 Tahun)
Para jaksa penuntut dari KPK terdiri atas jaksa Kiki Ahmad Yani, Liputra Setiawan, Nanang Suryadi, dan Dormiani. Adapun selaku terdakwa, Yasin didampingi tim penasehat hukum di bawah koordinator advokat Sugeng Santoso. "Pak Yasin didakwa dengan dakwaan alternatif," ujar Sugeng.
Selain untuk Yasin, hari ini tim penuntut juga akan membacakan dakwaan untuk anak buah Yasin, yakni Zairin, eks Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. Zairin akan diadili dengan dakwaan serupa dengan majelis hakim yang sama.
Merujuk fakta persidangan terdakwa penyuap Yohan Yap, duit disetor kepada Yasin sejak Februari 2014. Pada 6 Februari di rumah Rachmat Yasin, Yap menyetor duit Rp 1 miliar. Lalu Maret 2014, Yohan mendatangi lagi rumah Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani, sekretaris pribadi bupati.
Terakhir, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor, untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, hari itu keduanya digerebek KPK. Seperti diketahui, terkait kasus ini majelis pimpinan hakim Nurhakim telah menghukum Yap dengan penjara 1,5 tahun.
ERICK P. HARDI
Berita lain:
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh