TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terbukti melakukan pencucian uang. Anggota majelis hakim Prim Haryadi mengatakan Anas terbukti menerima dana dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin yang bersumber dari fee proyek-proyek pemerintah yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara. (Baca: Anas Divonis 8 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding)
"Dengan demikian, unsur menyembunyikan atau menyamarkan harta terbukti," kata Prim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu sore, 24 Desember 2014. Duit yang dikelola Anugerah Grup--kini bernama Permai Grup--itu kemudian digunakan untuk membeli tanah seluas 639 meter persegi secara tunai di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur. "Pembelian itu melalui orang kepercayaan terdakwa, Nurrohman Rusdam, yang diatasnamakan Attabik Ali (mertua Anas)," ujarnya.
Selain itu, Anas juga terbukti menyamarkan hartanya dengan membeli tanah di Jalan DI. Panjaitan, Mantrijeron, Yogyakarta, seluas 7.800 meter persegi. Tanah tersebut berada di belakang Pondok Pesantren Ali Ma'sum Krapyak, yang dikelola mertua Anas, Attabik Ali. Di tanah tersebut kini didirikan bangunan komplek pondok pesantren Ali Ma'sum, Krapyak. "Terbukti dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi," kata dia. (Baca: Anas Divonis 8 Tahun, Pendukung Umpat Hakim)
Suami Atthiyah Laila itu juga terbukti menyamarkan hartanya dengan membeli tanah di Jalan Selat Makasar, Blok C 9, Duren Sawit, Jakarta Timur, seluas 200 meter persegi.
Dari dakwaan TPPU jaksa, terdapat dua lokasi tanah yang dinyatakan hakim bukan berasal dari tindak kejahatan yang dilakukan Anas. Dua petak tanah itu terletak di Desa Panggung Harjo Bantul seluas 280 meter dan 389 meter persegi yang transaksi jual belinya dilakukan kakak ipar Anas, Dina Dzat. (Baca: Anas Tantang Hakim dan Jaksa Bersumpah Mubahalah)
"Profil penghasilan Attabik, Dina, dan suaminya, majelis hakim berpendapat penghasilan tersebut cukup untuk membeli tanah, tidak dari hasil tindak kejahatan dari terdakwa," ujar Prim.
Dalam kasus ini, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun. (Baca: Anas Tantang Hakim dan Jaksa Bersumpah Mubahalah)
LINDA TRIANITA
TERPOPULER
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh