TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi Abdul Mukhtie Fajar akan segera memanggil hakim Patrialis Akbar terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. Patrialis dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Penyelamat MK atas tudingan memberi pernyataan kontroversial mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Pasti akan ditindaklanjuti," kata Abdul melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 23 September 2014. "Laporan tadi belum ditandatangani oleh pelapor. Tunggu pemeriksaan pekan depan setelah prosedur pelaporan benar." (Baca: Dukung Pilkada di DPRD, Patrialis Akbar Disentil)
Koalisi Masyarakat Penyelamat MK melaporkan Patrialis atas tudingan pelanggaran kode etik. Patrialis dianggap memberikan keterangan yang tidak seharusnya saat mengisi kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pekan lalu. (Baca: Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung)
Saat itu, di depan ratusan mahasiswa UMJ, Patrialis menyinggung mengenai mekanisme pilkada yang memang harus melalui DPRD. Namun dia mengatakan pendapatnya itu hanya sebatas merespons kajian skripsi mahasiswa UMJ mengenai mekanisme pilkada.
"Dan kajian skripsinya itu juga sudah dilakukan sejak 2013 lalu," tutur Patrialis saat dihubungi secara terpisah. "Jauh sebelum adanya isu revisi UU Pilkada yang sedang ramai dibicarakan orang saat ini." (Baca: Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada)
REZA ADITYA
Berita terpopuler lainnya:
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan
Gerindra Usung Taufik sebagai Pengganti Ahok
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba