TEMPO.CO, Jakarta - Anas Urbaningrum, bekas Ketua Partai Demokrat, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan proyek Hambalang, menganggap pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu ujian.
"Kira-kira lulus-tidaknya hari inilah," kata Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas juga terkena kasus dugaan pencucian uang dalam persidangan kali ini.
Menurut Anas, yang sedang ujian adalah penuntut umum dan terdakwa. Sedangkan guru atau wasitnya adalah majelis hakim. Karena itu, Anas selaku terdakwa hanya bisa menunggu putusannya. "Kita hormati pengadilan. Kita hormati putusan majelis hakim," kata bekas Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam itu. (Baca: Kawal Sidang Anas, Massa HMI Geruduk Tipikor)
Anas berharap putusannya berdasarkan pada fakta persidangan. Putusan yang adil adalah putusan yang berbasis pada fakta persidangan. "Dulu awal sekali, saya menyampaikan di pengadilan ini sungguh ingin diadili. Bukan dihakimi, apalagi dijaksai."
Anas mengaku bersyukur, selama menjalani proses hukum ini, keluarga, teman, dan sahabat-sahabatnya selalu memberikan dukungan dan doa. Anas pun menjadikannya bagian dari energi mental dan spiritual yang penting baginya.
"Keluarga dan sahabat itu sudah menyaksikan bagaimana kebenaran fakta-fakta persidangan tergelar secara terang benderang di persidangan. Tinggal bagaimana sekarang sisi keadilannya. Sisi keadilan inilah yang saya harapkan ada di dalam putusan," kata Anas. (Baca: Jargon Loyalis Anas: 'Berani Adil Hebat')
Sebelumnya, jaksa menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar menghukum Anas untukmembayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5.261.070.
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar selama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang-lebih 5.000-10.000 ribu hektare yang berada di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sore ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan amar putusan untuk Anas.
LINDA TRIANITA
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta