TEMPO.CO, Jakarta - Firman Wijaya, kuasa hukum Anas Urbaningrum, menantang majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menegakkan tradisi keadilan dalam kasus yang menjerat bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Logika hukum majelis hakim akan diuji dalam menyikapi fakta persidangan yang telah muncul," kata Firman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. (Baca: 300 Loyalis Anas Bakal Padati Pengadilan Tipikor)
Firman mencontohkan fakta soal Kongres Partai Demokrat yang berlangsung pada 2010 di Bandung. Dalam persidangan, menurut dia, Anas didakwa melakukan politik uang agar terpilih sebagai ketua umum periode 2010-2015.
"Padahal penyelenggaraan kongres sifatnya kolektif kolegial, namun mengapa Anas yang satu-satunya peserta yang dianggap sebagai pemain tunggal," kata Firman.
Selain itu, Firman menambahkan, majelis hakim wajib menguji peran Anas dalam PT Anugerah seperti yang dijelaskan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. (Baca: Sidang Vonis Anas, Polisi Akan Tutup Jalan)
Tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam struktur organisasi perusahaan, ujar Firman, harus dianalisis oleh majelis hakim. "Nanti bisa ketahuan apakah Anas berperan dalam mengatur proyek Hambalang melalui PT Anugerah," kata Firman.
Maka, Firman mengatakan, sidang vonis Anas ialah ujian sesungguhnya dari proses pengadilan tindak pidana korupsi. "Putusan majelis hakim wajib ditunggu, dan saya yakin ada yang menarik."
RAYMUNDUS RIKANG
Berita terpopuler lainnya:
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Panas-panasan, Berapa Honor SPG Cantik IIMS 2014?
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Dukung Pilkada di DPRD, Patrialis Akbar Disentil
Muhammadiyah Pastikan Idul Adha 4 Oktober