TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara dugaan suap proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, akan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta siang ini, pukul 14.00, Rabu, 24 September 2014.
Aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia--organisasi kemasyarakatan yang didirikan Anas, Ma'mun Murod, berharap hakim bersikap obyektif dan adil serta mendasarkan putusannya pada fakta persidangan.
"Kalau fakta persidangan dikangkangi, ini sama halnya menginjak-injak forum persidangan yang dipimpinnya," kata juru bicara PPI itu melalui pesan pendek, Rabu, 24 September 2014. Karena itu, menurut dia, hakim tak bisa memutus hanya dengan memperhatikan dakwaan jaksa. (Baca juga: Sidang, Anas Khidmat Mendengarkan Tuntutan)
Bila fakta-fakta diabaikan, ujar Ma'mun, untuk apa persidangan dilaksanakan secara maraton dan melelahkan. "Sejak awal, hukum saja Anas seberat-beratnya. Kalau memang hukuman berat bisa memuaskan pihak-pihak tertentu yang merasa nyaman dengan masuknya Anas ke penjara."
Kendati demikian, Ma'mun yakin hakim tetap akan memutus perkara bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu dengan adil. Alasannya, kata dia, ketua majelis hakim Haswandi akan menjalankan ibadah haji. (Baca juga: HMI Banyuwangi Tuntut Pembebasan Anas Urbaningrum)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar menghukum Anas untuk membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun. (Baca juga: Amir Syamsuddin Berkisah Soal Anas Urbaningrum)
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang-lebih 5.000-10.000 hektare yang berada di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
LINDA TRIANITA
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta