TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso, mengaku deg-degan menunggu putusan kliennya yang akan dibacakan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, siang ini.
"Ini waktu yang cukup mendebarkan. Kami menanti putusan hakim," ujar Handika melalui pesan pendek, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)
Menurut Handika, selama persidangan, tim pengacara sudah berusaha membuka fakta-fakta hukum yang otentik dan bernilai pembuktian. Jadi, Handika menilai kebenaran sebenarnya sudah terungkap secara terang dan lengkap. "Tentu harapan kami, Anas bisa divonis bebas."
Namun Handika mengaku hanya bisa pasrah. "Tinggal kami berharap hadirnya keadilan lewat palu majelis hakim." (Baca: Kuasa Hukum: Anas Korban Tebang Pilih Politik)
Sedangkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Anas. Menurut Bambang, banyak kesaksian di persidangan yang mendukung dakwaan terhadap Anas.
"Kami berharap hakim sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Anas telah terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang, sebagaimana yang didakwakan terhadap dia. Karena itu, Anas patut dihukum dengan hukuman paling maksimal sesuai dengan kesalahannya," kata Bambang melalui pesan pendek, Selasa, 23 September 2014. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)
MUHAMAD RIZKI
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta