TEMPO.CO, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi akhirnya menahan Pelaksana Tugas Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Lukman, Selasa petang, 23 September 2014. Lukman ditahan karena meminta fee dana rehab sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014.
Lukman ditahan setelah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Dia dijerat dengan Pasal 5 dan 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena melakukan pemotongan anggaran negara. "Statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung Widaryanto. (Baca berita terkait: Lagi, Belasan Kepala Sekolah Diperiksa Kejaksaan)
Menurut Paulus, selama pemeriksaan, Lukman menyangkal tudingan menarik fee dari 21 kepala sekolah. Meski begitu, jaksa memiliki bukti-bukti kuat keterlibatan Lukman. Antara lain, pengakuan koordinator pengumpul fee, kesaksian kepala sekolah, dan bukti dokumen serta rekaman. "Ada rekaman saat Lukman meminta fee," katanya.
Kepada wartawan, Lukman berkukuh tidak mengetahui permintaan fee kepada 21 sekolah penerima dana rehab. "Saya tidak memerintahkan seperti itu," kata Lukman. Lukman yang juga menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan itu mengatakan, sebagai kepala seksi, dia tidak berwenang membubuhkan tanda tangan pada surat-surat yang berkaitan dengan anggaran dana pendidikan. "Yang tanda tangan itu kepala dinas." (Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Rehab `Cokot` Pejabat Dinas)
Jaksa juga memeriksa seorang bawahan Lukman yang bernama Rahmat serta Kepala SD Negeri 2 Rejosari, Hamsur. Status keduanya merupakan saksi. Rahmat diketahui sebagai pembuat proposal untuk sekolah-sekolah penerima dana rehabilitasi. Adapun Kepala SDN 2 Rejosari dipanggil karena nama sekolahnya tidak tercantum sebagai penerima dana rehab. "Tapi kenyataannya sekolah tersebut menerima," kata Paulus.
Kasus itu bermula saat Kejaksaan Negeri Banyuwangi menangkap tangan tiga tersangka di SDN 2 Tampo, Banyuwangi, pada Selasa, 9 September 2014. Dari tangan mereka, jaksa menyita uang tunai Rp 211 juta. Uang itu merupakan komisi 9-10 persen yang dikumpulkan dari 21 sekolah penerima dana perbaikan ruang kelas.
Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar Negeri 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota lembaga swadaya masyarakat, Ahmad Farid. Ketiganya telah ditahan.
Fee 10 persen itu dialokasikan untuk konsultan 4 persen, 5 persen untuk jatah Dinas Pendidikan, dan 1 persen jatah Unit Pelaksana Teknis Dinas. (Baca berita sebelumnya: Diknas Banyuwangi Dapat Fee 5 Persen Dana Rehab SD)
IKA NINGTYAS