TEMPO.CO, Nganjuk - Kejaksaan Negeri Nganjuk masih mencari keberadaan Sunarji, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nganjuk dari Partai Golkar yang divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan 12 tahun lalu. Rekannya sesama politikus Golkar, Kolonel Purnawirawan Suparman, sudah berhasil dijebloskan ke penjara setelah dua tahun buron.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Anggi Digdo mengatakan Sunarji kabur selepas keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menghukum anggota Dewan periode 2004-2009 itu selama 18 tahun penjara.
Putusan yang sama juga berlaku buat Suparman. Keduanya terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Adam Malik, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nganjuk, pada 2002. "Kami belum tahu persembunyian Sunarji," kata Anggi, Selasa, 23 September 2014.
Adapun Suparman sudah ditemukan dan langsung dijebloskan ke dalam penjara pada Ahad, 21 September 2014. Lelaki berusia 67 tahun yang kini mengalami gangguan penglihatan itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Malang. (Baca berita terkait: Bekas Anggota DPRD Otak Pembunuhan Politikus Golkar )
Saat persembunyiannya dikepung aparat Kejaksaan, Suparman tidak berupaya lari lantaran sedang dalam kondisi tidak sehat. Langkahnya tertatih-tatih ketika dijebloskan ke penjara. Menurut Anggi, Suparman sering sakit-sakitan selama dalam pelarian. Untuk berjalan pun ia harus ditopang tongkat. "Sekarang tinggal mencari Sunarji," ucap Anggi.
Baca Juga:
Kasus pembunuhan Adam Malik yang melibatkan lingkaran elite Partai Golkar Nganjuk ini cukup menyita perhatian. Adam Malik dibantai oleh tiga pembunuh bayaran pada 24 Mei 2002. Mayatnya ditemukan di kawasan hutan Waduk Kalibening, Saradan, Madiun. Pengungkapan kasus ini berjalan cukup lama.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga eksekutor Adam Malik, yakni Sukarno, Imam Basori, dan Momok. Dalam persidangan, ketiganya terungkap bekerja atas perintah Suparman, yang kala itu menjabat Ketua DPD Golkar Nganjuk, yang bersekongkol dengan Sunarji. Sukarno cs mendapat upah Rp 50 juta untuk menghabisi Adam Malik.
Sunarji dan Suparman melenggang menjadi anggota Dewan periode 2004-2009 karena Pengadilan Negeri Nganjuk tak punya bukti untuk menghukum mereka. Namun, berkat kegigihan jaksa, akhirnya peran Sunarji dan Suparman sebagai otak pembunuhan terungkap. Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung menghukum mereka 18 tahun penjara. (Baca berita lainnya: Terlibat Pembunuhan, Sejoli Amerika di Bali Ditangkap)
HARI TRI WASONO