Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Disetujui DPRD, Jokowi dan Ahok Tetap Bisa Dilantik  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Jokowi (kanan) dan Ahok seusai dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di ruang rapat Gubernur, Jakarta, 15 Oktober 2012. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi (kanan) dan Ahok seusai dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di ruang rapat Gubernur, Jakarta, 15 Oktober 2012. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo tetap dapat dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober mendatang, meskipun DPRD DKI Jakarta belum memberikan jawaban soal pengunduran dirinya sebagai gubernur. Kondisi serupa juga bisa berlaku buat wakil Jokowi saat ini, Basuki Tjahaja Purnama, yang tetap bisa dilantik menjadi gubernur meski pimpinan DPRD DKI belum dilantik secara resmi.

"Secara hukum tata negara, Jokowi bisa mengundurkan diri secara sepihak walau tanpa persetujuan DPRD, karena pada faktanya dia sudah terpilih jadi presiden dan harus dilantik Oktober nanti," kata pengamat tata hukum negara Universitas Hasanuddin, Margarito, pada Kamis, Senin, 22 September 2014. "Pengunduran diri sepihak itu tetap konstitusional karena sejak awal Dewan juga tahu Jokowi maju dalam pemilu presiden." (Baca: DPRD DKI Ancam Gagalkan Ahok Jadi Gubernur)

Pelantikan pimpinan DPRD DKI Jakarta kembali mundur dari jadwal seharusnya pada hari ini. Ketua DPRD sementara DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan pelantikan terpaksa diundur karena surat keputusan pengangkatan pimpinan belum keluar. Surat tersebut seharusnya sudah dikeluarkan sejak jauh hari oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebaliknya, Kementerian Dalam Negeri malah menyatakan Dewan belum mengirimkan surat itu.

Pengunduran ini, menurut Margarito, pasti akan berdampak pada kepemimpinan di DKI Jakarta. Akibat Jokowi terpilih jadi presiden, Ahok akan dilantik jadi gubernur, sedangkan posisi wakil gubernur kosong. Seluruh proses ini bergantung pada para anggota Dewan DKI. "Kalau dilihat secara politis, bisa saja ini dianggap upaya penjegalan terhadap Jokowi dan Ahok. Tapi, dari sudut pandang hukum tata negara, hal ini bukanlah masalah." (Baca: Kemendagri Antisipasi jika Ahok Dijegal)

Margarito berpendapat, Jokowi harus segera mengambil sikap jika belum ada keputusan resmi dari DPRD. "Semakin tidak jelas sikap Dewan, maka semakin cukup alasan buat dia untuk mundur sepihak," tuturnya. Secara prinsip, DPRD pun harus setuju dengan pengunduran itu karena memang jadi konsekuensi atas pencalonan Jokowi sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan terkait dengan nasib Ahok, Margarito menjelaskan, pelantikan mantan Bupati Belitung Timur ini menjadi Gubernur DKI Jakarta tidak harus menunggu DPRD. "Karena yang melantik Ahok itu nanti Kementerian Dalam Negeri, bukan anggota Dewan," katanya. Jadi, ujar dia, bisa saja acara pelantikan Ahok, yang biasanya dilakukan di gedung DPRD, dipindahkan ke kantor Kemendagri. "Kalau memang DPRD-nya terus mundur, ya, tinggal dipindahkan saja tempatnya."

Dampak paling besar atas ketidakjelasan status pimpinan DPRD ini, dia menyebutkan, justru terletak pada penentuan wakil gubernur. Saat ini polemik siapa yang akan menjadi pendamping Ahok pun belum terang karena masih ada tarik-menarik antara PDIP dan Partai Gerindra sebagai partai politik pemenang pemilu Gubernur DKI Jakarta 2012. "Bisa saja Ahok jadi gubernur tanpa wakil untuk waktu yang lama." (Baca: Bagaimana Prosedur Jokowi Mengundurkan Diri)

Margarito mengatakan, dalam peraturan, tidak ada batas waktu bagi DPRD untuk menentukan wakil gubernur pengganti. "Bisa jadi ini akan berlarut-larut, dan Ahok kerja sendiri berbulan-bulan."

PRAGA UTAMA


Baca juga:
Fahri Hamzah: Jokowi Kayak Enggak Pede
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY 
Istri AKBP Idha Endri Ditahan 
Gerindra Usung Taufik sebagai Pengganti Ahok 
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

10 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

15 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

24 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

26 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

29 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

31 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?


Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

35 hari lalu

Suasana sidang paripurna dengan agenda mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat. Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

Gutu honorer gagal bertemu para wakil rakyat karena tak ada satupun anggota DPRD Garut berada di tempat.