Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Versi Gamawan, Ini Alasan Kepala Daerah Korupsi

image-gnews
Gamawan Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Gamawan Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah disertasinya terinspirasi dari Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang sedang dibahas di DPR. "Enggak, ini karena banyak pertanyaan apakah 283 kepala daerah (sampai Desember 2013) yang kena kasus korupsi ada hubungannya dengan pilkada langsung?" kata Gamawan usai sidang promosi doktor di Balairung Rudini, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor, Jumat, 19 September 2014. (Baca : Tiga Rambu dalam Pilkada oleh DPRD)

Namun, ia mengatakan pilkada langsung bukan satu-satunya alasan kepala daerah terlibat korupsi. "Ada hal-hal lain yang tidak ikut saya teliti, seperti misalnya perilaku masyarakat dan partai politik, juga bisa menyebabkan korupsi tumbuh subur," katanya. (Baca : Pilkada Langsung Irit Anggaran Rp 35 Triliun)

Gamawan menolak ketika disuruh memilih mana model pilkada yang lebih baik. "Apapun keputusannya nanti, kami sudah siapkan perbaikannya," ujar dia. (Baca : Aksi Dukung Pilkada Langsung Menular ke Lima Kota) 

Gamawan mempertahankan disertasinya yang berjudul Pengaruh Pemilihan Kepala Daerah Langsung Terhadap Korupsi Kepala Daerah di Indonesia. Disertasi dengan tema yang sedang hangat karena bertepatan dengan pembahasan RUU Pilkada di DPR ini diselesaikan Gamawan hanya dalam waktu 8 bulan.

Dalam disertasi itu, Gamawan menyebutkan semakin baik proses pilkada langsung berjalan, potensi korupsi semakin kecil begitupun sebaliknya. "Kualitas pilkada langsung menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap korupsi kepala daerah," ujar Gamawan di hadapan tim penguji.

Menurut, Gamawan, kualitas kepala daerah tak hanya ditentukan berdasarkan mekanisme pemilihannya, melainkan juga perilaku partai politik dan pemilih. "Ada variabel lain, yaitu perilaku parpol dan pemilih yang juga harus diperbaiki," kata dia. Berdasrkan hasil kajian KPK, menurut Gamawan, 70 persen masyarakat menyetujui adanya politik uang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penelitian dilakukan dengan unit analisis kepala daerah yang telah melaksanakan pilkada langsung sejak Juni 2005. Dari 528 daerah yang melaksanakan pilkada langsung, diperoleh sample 85 daerah.

Gamawan, resmi menyandang titel doktor dengan predikat cum laude. Ia meraih indeks prestasi 3,98. Tim Promotor Gamawan terdiri dari Prof. Ermaya Suradinata, Prof. Dr. M. Aries Djaeunuri dan Prof. H. Khasan Effendy. Sementara itu, tim penguji terdiri dari Prof. Muchlis Hamdi, Prof.Dr. Tjahya Supriyatna, Prof.Dr. Ngadisah, Prof.Dr. Murtir Jeddawi, Prof.Dr. Asep Kartiwa, Prof.Dr. Djuntika, Prof.Dr Sedarmayanti, Prof. Dr. Sunarto. Sidang terbuka ini juga dihadiri jajaran Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

TIKA PRIMANDARI

Berita Terpopuler
Ditawari Jadi Menteri, Sri Mulyani Tersenyum 
Megawati Puji Habis Jokowi di Rakernas PDIP
Chatib Diperkirakan Bertahan dalam Kabinet Jokowi
Kata Warga Bogor Pemilik Mobil Berpelat B 
NasDem: Tiga Partai Koalisi Merah Putih Merapat
Jurnalis Inggris Dipaksa Masuk Islam oleh ISIS  

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

1 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

4 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

42 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

48 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

56 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

58 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.