TEMPO.CO, Jakarta - Pemohon uji materi Undang-Undang Perkawinan, Damian Agata Yuvens, angkat bicara soal gugatannya untuk melegalkan pernikahan pasangan beda agama. Damian menilai UU Perkawinan saat ini inkonsisten dalam soal pernikahan pasangan beda agama, sehingga perlu diperbaiki.
"Jelas ini bukan serangan terhadap hukum agama. Tidak sama sekali. Kami memohon uji materi karena ada bentuk inkonsistensi pada salah satu pasal UU tersebut," kata Damian kepada Tempo, Jumat, 19 September 2014
Sebelumnya, Damian beserta empat rekannya yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi mengenai pernikahan pasangan beda agama di Mahkamah pada akhir Juli lalu.
Damian menilai terdapat inkonsistensi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pernikahan, kata Damian, negara menempatkan aturan agama pada pasal 2 ayat 1 beleid tersebut.
Sedangkan dalam undang-undang tersebut tidak ada poin yang mempersoalkan keabsahan perceraian dengan menempatkan aturan agama pada masing-masing pasangan. "Dalam UU Perkawinan, pengaturan pada perceraian sudah pas karena tidak mengakomodasi aspek agama," kata Damian.
NURIMAN JAYABUANA
TERPOPULER
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
Demokrat Merapat, JK Siapkan Kursi di Kabinet
Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
|5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris