TEMPO.CO, Jakarta -- Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ibnu Chuldun, menegaskan hingga saat ini pihaknya masih meneliti pembebasan bersyarat untuk narapidana Anggodo Wijaya.
"Sehubungan dengan penelitian pemberian remisi sakit berkepanjangan 2014 narapidana Anggodo Widjojo, maka pembebasan bersyarat narapidana yang bersangkutan menunggu hasil penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Ibnu di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, pada Kamis, 18 September 2014.
Ibnu menjelaskan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, Anggodo telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif narapidana. (Baca: Kementerian Hukum Bantah Napi Korupsi Dapat Remisi)
"Anggodo Widjojo berhak memperoleh remisi umum dan remisi khusus dari tahun 2010 sampai dengan 2014 sebanyak 24 bulan 10 hari," kata Ibnu.
Berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat, kata Ibnu, Anggodo Widjojo berhak memperoleh remisi sakit berkepanjangan tahun 2014 sebesar lima bulan. Ini diatur dalam Pasal 34C ayat 2.
Adik Anggoro Widjojo ini, berdasarkan diagnosis dokter Sony Wicaksono di Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita Jakarta, menderita penyakit angina equivocal, DM tipe 2. (Baca: Anggoro Terima Vonis 5 Tahun)
Keterangan dari dokter Teguh Ranakusuma dari Divis Neurologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pun turut memperkuat diagnosisi ini dengan penyakit dizzines (pening), cervical spur, HNP lumbal, dan tuberkulosis dengan infeksi sekunder pada paru-paru. Berdasarkan hasil diagnosis itulah rekomendasi pemberian remisi sakit dikeluarkan. "Hal ini tercantum dalam resume medisnya," ujar Ibnu. (Baca: Hakim Vonis Anggoro Widjojo Lima Tahun Penjara)
Rekomendasi ini, menurut Ibnu, masih akan dikaji ulang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berwenang menyetujui. "Namun, PB (Pembebasan Bersyarat) tidak ada kaitannya dengan sakit berkepanjangan. Sakit berkepanjangan ini kaitannya dengan pemberian remisi," kata Chuldun.
URSULA FLORENE SONIA
Berita terpopuler lainnya:
Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
Cuma Orang Kaya yang Gabung ke Media Sosial Ini
Steve Jobs Larang Anaknya Pakai iPad
Apple Resmi Luncurkan iOS 8
Tumbuhan Cepat Beradaptasi Usai Hantaman Meteor
Ditemukan Lubang Hitam Raksasa di Galaksi Mini