TEMPO.CO, Banda Aceh - Sebanyak delapan penjudi di Kota Banda Aceh dicambuk seusai salat Jumat, 19 September 2014. Hukuman cambuk buat mereka digelar di depan Masjid Gampong Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh. Seribuan warga menyaksikan penerapan hukum cambuk itu.
Mereka yang dicambuk adalah Putra Bin Suryadi, 20 tahun, Wahyu Iqbal (20), Mizakkir (39), Samsuddin (51), Faisal Amil (28), Musliadi (41), Yusri (37), dan Hasan bin Rasyid (30). Sedangkan pencambukan bagi satu orang lagi, Abdussalam, 43 tahun, yang harusnya juga dicambuk pada hari ini, ditunda karena sakit.
Masing-masing penjudi mendapat pukulan cambuk yang terbuat dari rotan sebanyak lima kali. "Mereka terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam karena berjudi," kata Kepala Satpol PP Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Rita Puji Astuti.
Menurut dia, mereka ditangkap aparat kepolisian pada Juli 2014 dan dilimpahkan kepada Mahkamah Syariah. Dalam persidangan, mereka dikenai hukuman cambuk sebagai hukuman yang berlaku di Aceh sesuai dengan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menyatakan eksekusi cambuk ini bukanlah untuk menghina para pelanggar di depan umum. "Untuk mengangkat derajat dan martabat manusia di depan Allah," ujarnya.
Saat ini DPRD dan pemerintah Aceh sedang menggodok Qanun Jinayat (pidana) untuk menyempurnakan aturan hukum bagi para pelanggar syariat Islam. Rencananya, Qanun Jinayat disahkan pada 22 September 2014.
ADI WARSIDI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Pilkada oleh DPRD | Jero Wacik | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris
Arkeolog Meragukan Usia Koin Gunung Padang
Beli Honda HR-V, Berapa Harganya?