TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengaku merasa optimistis atas sidang perkara dugaan korupsi proyek Hambalang yang dihadapi kliennya. "Bagi kami, fakta-fakta tuntutan (terkesan) ragu-ragu," ujar Firman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 September 2014. (Baca: Amir Syamsuddin Berkisah Soal Anas Urbaningrum)
Firman menuturkan pengadilan adalah tempat pencarian kebenaran. Melihat tuntutan yang menurutnya tidak memiliki fakta-fakta yang kuat, Firman mengungkapkan kepercayaan dirinya. "Proporsional saja," tutur firman.
Tuduhan korupsi politik, kata Firman, tidak relevan. Menurut Firman, tuntutan jaksa salah tempat. Menurut Firman, tidak ada tindakan Anas dalam kasus ini yang bersinggungan dengan aktivitas politik. Anas, ujar dia, juga tidak membahayakan keamanan dan tidak mengganggu ideologi negara.
Firman mengkritik kesaksian bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang dijadikan landasan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Kesaksian Nazar, menurut Firman, bertolak belakang dengan saksi-saksi lain.
"Kesaksian Nazar hanya berlaku untuk dirinya sendiri," tutur Firman. Firman yakin hakim akan menolak kesaksian Nazar karena tidak memenuhi nilai faktualitas. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)
Firman juga membela Anas dari tuduhan pencucian uang yang dibuktikan dengan data pembelian sejumlah tanah di Yogjakarta. Firman menjelaskan, apabila tanah itu memang terbukti milik Anas, pembelian tanah tersebut hanyalah transaksi biasa. Tanah itu digunakan untuk kegiatan sosial dengan membangun pesantren. "Ini jelas bukan kriminal korporat," kata Firman.
Pada pukul 13.00 WIB hari ini, Anas menjalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek Hambalang dengan agenda pembacaan pleidoi. Pada sidang ini, Anas diberi kesempatan menyampaikan segala pembelaan yang diperlukan. Pembelaan yang disampaikan akan dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara ini. (Baca: Sidang, Anas Khidmat Mendengarkan Tuntutan)
Sebelumnya, Anas dituntut jaksa yang diketuai Yudi Kristiana dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta mengembalikan uang dugaan hasil korupsi sebanyak Rp 94,180 miliar dan US$ 5,261 juta. Jaksa juga menuntut agar hak politik Anas dicabut.
ANDI RUSLI
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Malam Ini, JK Temui Jokowi Bahas Kabinet
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus
Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang