TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Ade Irawan sebagai tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi dan perancangan peraturan daerah tahun 2012. Ade adalah mantan Ketua DPRD Kota Cimahi 2009-2014 yang kini menjabat Bupati Sumedang.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Heru Widjatmiko mengatakan penetapan tersangka pada Ade merupakan pengembangan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Cimahi, yang lebih dulu menetapkan sembilan tersangka lain.
"Dari hasil penyelidikan sejak 11 Agustus lalu, dengan cepat ditemukan bukti-bukti peristiwa pidana. Lalu, dari hasil gelar perkara internal, ditetapkan tersangka atas nama AI, mantan Ketua DPRD Cimahi dan kini Bupati Sumedang," ujar Heru di kantornya, Kamis, 18 September 2014.
Surat perintah penyidikan Ade ditetapkan Kepala Kejati Fery Wibisono pada Rabu, 17 September 2014. Tim penyidik, tutur Heru, kini masih mendalami modus dan menghimpun bukti tambahan ihwal dugaan korupsi pengelolaan dana perjalanan dinas DPRD tersebut lebih lanjut.
"Namun, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sejauh ini diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 1,74 miliar," kata Heru. Ade, ujar dia, dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Antikorupsi.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari temuan dan dimuat laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi 2011. Auditor BPK menemukan dalam realisasi dana perjalanan dinas DPRD tahun 2011 senilai total Rp 5 miliar terdapat kelebihan Rp 1,9 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Terkait dengan kasus ini, Kejari Cimahi sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka dari perusahaan travel dan dua tersangka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PNS Sekretariat DPRD Cimahi)," kata Heru. Hingga laporan ini dibuat, tersangka belum berhasil dikonfirmasi.
ERICK P. HARDI
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Malam Ini, JK Temui Jokowi Bahas Kabinet
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus
Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang